Sindikat Materai Palsu Terbongkar, Negara Rugi Rp37 Miliar
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) membongkar sindikat pemalsuan meterai dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp37 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi jasa pengiriman barang tentang pengiriman meterai ke berbagai wilayah di Indonesia.
Total ada enam pelaku yang dicokok oleh polisi. Mereka yakni Widya Astuti, Sunarko, Bastian, Hendar, Masrianto, dan Asrizal. Sedangkan satu tersangka atas nama Sahrial masih berstatus buron dan dalam pengejaran."Berdasarkan informasi tersebut Team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta kemudian melakukan penyelidikan terkait hal tidak wajar tersebut yang kemudian mendapati produksi dan peredaran meterai palsu oleh para tersangka,"kata Yusri dalam keterangannya, Rabu (17/3).
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka Sahrial yang sehari-hari bekerja sebagai pemilik percetakan berperan membuat meterai palsu.
Sementara tersangka Widya Astuti berperan menjual dan mengirim meterai palsu kepada pemesan. Lalu, tersangka Sunarko berperan membuat desain dan mencetak meterai palsu.
Selanjutnya, tersangka Asrizal berperan sebagai admin online shop untuk menjual meterai. Sementara ersangka Bastian selaku pembeli meterai palsu.Kemudian, tersangka Hendar merupakan penyedia foil hotprint hologram dan tersangka Masrianto berperan menjahit lubang pada lembaran meterai.
"Total menurut keterangan tersangka sejak 3,5 tahun dia bekerja memalsukan materai ini kerugian negara sudah sekitar Rp37 miliar lebih," ucap Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasl 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. (tm)
Tulis Komentar