Terkait Narkoba, Vanessa Angel Ditangkap Polisi

Artis Vanessa Angel

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis Vanessa Angel terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Informasi penangkapan itu dibenarkan Kapolres Metro Jakarts Barat Kombes Audie S. Latuheru. "Iya benar (Vanessa Angel ditangkap)," kata Audie Selasa (17/3).

Namun, Audie belum menjelaskan secara rinci ihwal penangkapan tersebut. Termasuk soal barang bukti apa yang diamankan saat penangkapan.

Sampai saat ini, Vanessa masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangannya.

Pada tahun 2019 lalu, Vanessa diketahui sempat terjerat kasus pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila.

Dalam kasus itu, hakim memvonis Vanessa bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Namun, Vanessa diketahui telah bebas dari penjara pada 30 Juni 2019 lalu.

Sebelumnya, artis Vanessa Angel resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Namun momen keluarnya Vanessa diwarnai aksi saling dorong lantaran bodyguard yang melakukan penjagaan ketat.

Vanessa keluar pukul 08.00 WIB pada Juni 2019 dengan mengenakan busana putih tulang. Begitu keluar, Vanessa langsung memeluk tantenya, Reni Setiawan, juga pengacaranya, Milano Lubis.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar