TANJUNGPINANG

Polisi Selidiki Dugaan Penjualan Sepeda Non SNI di Toko Freesia Tanjungpinang

Toko Sepeda Freesia

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Pasca digrebek karena dugaan menjual sepeda tidak memenuhi ketentuan standard nasional indonesia (SNI), sampai saat Polres Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan di Toko Sepeda Freesia yang berlokasi di jalan Adi Sucipto Batu 10 Tanjungpinang.

Menurut Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Tanjungpinang Ipda Rizki, pihaknya masih melakukan penyelidikan, jika pemeriksaan terbukti melanggar peraturan menteri perdagangan dan perindustrian nomor 30 tahun 2018 tentang pemberlakuan SNI sepeda roda dua secara wajib, serta pasal 131 Juncto pasal 57 ayat 1 huruf A dan B, Ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2015 maka penyelidikan akan dinaikkan ke penyidikan.

“Kita mendapat laporan dari masyarakat dan langsung melakukan pengecekan, ditemui ada unit sepeda yang tidak memiliki label atau SNI, untuk saat ini kami masih memeriksa beberapa saksi termasuk pemilik toko untuk meminta keterangan lebih lanjut,” tutur Ipda Rizki, Kamis (11/2/21).

Untuk penanganan perkara ini, Polres Tanjungpinang juga tengah berkordinasi dengan Dinas perdagangan kota Tanjungpinang.

Diketahui jenis sepeda yang di jual di toko  freesia tersebut antara lain sepeda lipat, sepeda anak hingga sepeda gunung dengan berbagai merek, kepolisian mengamankan 3 unit sepeda sebagai barang bukti untuk  di proses ke tahap selanjutnya. (san)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar