Aceh Berencana Gelar Pilkada 2022, DPR Bakal Lakukan Kajian
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan pihaknya bakal mengkaji rencana Provinsi Aceh menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2022.
Hal tersebut disampaikan Doli usai menerima DPR Aceh dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (10/2).
Menurutnya, pihaknya akan mempelajari UU Pemerintah Aceh (UUPA).
"Nanti akan pelajari kekhususan UU yang mengatur otonomi Aceh ini itu memang bisa sampai pada pelaksanaan teknis Pilkada atau tidak," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (10/2).
"Selama tidak ada revisi (UU Pilkada), maka pelaksanaan Pilkada Serentak di 2024. Itu nanti akan kita bicarakan dengan pemerintah, khususnya dalam hal ini Kemendagri," ucap dia.Doli menyatakan kajian ini perlu mengingatkan Pilkada di Indonesia secara keseluruhan baru akan terselenggara pada 2024.
Doli menyampaikan terdapat beberapa alasan DPR Aceh berkukuh menggelar Pilkada di 2022 antara lain khawatir menimbulkan masalah baru.
Namun, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu tidak menjelaskan masalah yang dimaksud.
"Mereka punya pengalaman di tahun 2012 ketika aspirasi mereka tidak dilaksanakan itu banyak menimbulkan masalah baru," sebut dia.
Selain itu, tambahnya, kekhususan menjadi alasan lain DPR Aceh memutuskan tetap melaksanakan Pilkada 2022.
"Jadi memang kalau di dalam UU kekhususan itu diatur, Pemerintah Aceh diatur selama lima tahun maka mereka harus saklek," ujar dia.
Dalam surat Mendagri Nomor 270/6321/SJ perihal pelaksanaan Pilkada Aceh, Tito Karnavian menjelaskan bahwa untuk memberikan jaminan pelaksanaan Pilkada yang aman harus sesuai amanah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sebelumnya, Kemendagri belum memberikan lampu hijau terkait permintaan Pemerintah Aceh untuk menggelar Pilkada 2022.
"Maka karena itu dipandang perlu koordinasi lebih lanjut antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara terkait kebijakan pemerintah untuk pelaksanaan Pilkada Aceh," kata Mendagri Tito Karnavian seperti dikutip dari surat tersebut.
Menanggapi surat balasan dari Kemendagri itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan surat yang dikirim pada akhir November 2020 lalu itu kurang jelas.
"Suratnya agak mengambang, memang itu kan bolanya ada di DPR RI, jadi kita sesuai surat Mendagri itu akan menguatkan komunikasi, komunikasi dengan para pihak, terutama DPR RI, karena itu domainnya DPR RI," kata Nova kepada wartawan, Kamis (10/12).***
Tulis Komentar