Novel Baswedan: Pencegahan Korupsi Tak Bisa Berjalan Tanpa Penindakan

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto

TRANSKEPRI.COM. JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menilai Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi telah melemahkan lembaganya.

"Perjuangan pemberantasan korupsi justru terserang dari berbagai sisi, baik KPK-nya yang dilemahkan serangan-serangan yang dibiarkan," tutur Novel kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Novel menegaskan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi membuat KPK lemah dalam menjalankan penindakan. Novel mengingatkan pencegahan korupsi tidak bisa berjalan sendirian tanpa adanya penindakan.
"Kita lihat UU yang baru jelas UU itu melemahkan. Mau di sisi apa pun saya katakan itu melemahkan," katanya.

Namun, lanjut Novel, pelemahan terhadap KPK tidak boleh dibiarkan. Apalagi saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan. Sudah keharusan bagi pemerintah untuk mengawasi pembangunan agar tidak ada kebocoran anggaran.

"Ini tidak boleh dibiarkan. Tentu pesannya kita berharap kepada pemerintah yang sedang giat membangun. Kita mesti sadar bersamaan dengan pembangunan pasti kebocoran dan korupsi juga banyak," jelasnya.

Novel pun mengingatkan kepada pemerintah bahwa keberhasilan pembangunan harus selaras dengan penguatan penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi.

"Kita berharap ke depan, Indonesia lebih baik tapi tidak boleh dibiarkan setiap pelemahan dilakukan terhadap KPK atau lembaga antikorupsi," katanya. (ssb/sindonews)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar