Pelaku Pemerasan dan Ancaman Sebar Video Porno Ditangkap

Pelaku Pemerasan dan Ancaman Sebar Video Pornografi Ditangkap

TRANSKEPRI.C0M.BATAM– Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, menangkap seorang pria. Ia diduga sebagai pelaku penyebaran video porno dan foto-foto bugil terhadap salah seorang perempuan dengan pemerasan, Rabu (21/04), lalu. 


Pria dengan diketahui berinisial SF tersebut, merupakan pacar sang korban sendiri berinisial DS. Tapi, untuk mendapat sejumlah uang, SF mengancam dengan sebarkan video porno dan foto bugil korban melalui media sosial.


Kasubbid Penmas di Polda Kepri, AKBP Imran mengatakan, adapun
kronologis kejadian berawal pada Hari Rabu, Tanggal 21 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Dimana, pelaku menghubungi sang pacar.


"SF menghubung DS lewat pesan Whatsapp, supaya korban segera menemuinya, di simpang Melcem Batu Ampar. Apabila korban tidak datang segera, maka video porno serta foto foto bugil korban, akan disebarkan ke teman-teman DS," kata AKBP Imran SH, didampingi
Kasubdit IV Ditreskirimum Polda Kepri, Dhani Catra Nugraha, SIK, SH, MH, Sabtu kemaren.


Artinya, terang Kasubbid Penmas,
dengan modus pengancaman SF meminta DS, supaya memberikan uang Rp.50 juta kepada tersangka


"Jika korban DS tidak mau, maka SF ini akan menyebarluaskan foto foto bugil DS ke teman temannya, melalui media sosial," kata Imran.


Karena korban tidak memberikan uang yang diminta tersangka, ujar Kasubbid Penmas ini, akhirnya DS 
menyebarluaskan foto foto bugil korban kepada para teman korban melalui media sosial.


"Tidak terima, akhirnya korban DS melapor ke polisi, terkait masalah yang dialaminya Dan pada malam harinya, Tim Subdit Ditreskirimum berhasil menangkap tersangka DS ditempat kerjanya," papar Imran.


Selanjutnya, kata Imran, pihaknya memproses pelaku sesuai dengan ketentuan di Undang-undang ITE.


"Tersangka di jerat dengan Pasal
29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan ataupun denda paling banyak 6 milyar rupiah," pungkas AKBP Imran.


Kasubdit IV Ditreskirimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, SIK, menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap 
tersangka, kejadian ini sejak bulan Maret 2021. Sehingga, korban DS sering mendapat ancaman pelaku


"Karena korban DS takut fotonya tersebar, akhirnya ia berjanji akan mentransfer uang sebesar Rp 2 juta tiap bulannya. Bahkan, sejak berpacaran, Kartu ATM milik DS sudah dikuasai pelaku selama 4 tahun,” ungkap AKBP Dhani.


Namun, imbuhnya, karena pelaku berselingkuh, akhirnya korban DS memutuskan hubunganya dengan
FS, sehingga tersangka tak terima.


“Kemudian mereka putus, karena ketahuan selingkuh. Tidak terima pelaku mengancam serta merasa korban mampu. Lalu ia mamatok tebusan Rp 50 juta," jelasnya.


Hingga kini, ujarnya, korban belum dapat mencicil, sesuai janjinya Rp 50 juta, yakni setiap bulannya Rp 2 juta.


"Semua ini dalam suatu ancaman kepada korban aja. Tetapi korban belum ada menyerahkan uangnya kepada tersangka," pungkas Dhani (wan).


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar