Wali Kota Jakarta Pusat Dipecat Terkait Acara Habib Rizieq
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Ternyata tak ada fasilitas lain yang dipinjamkan Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara kepada pihak Habib Rizieq saat menikahkan putrinya, tetapi Toilet Portabel.
Namun ternyata, Gegara Pinjamkan Toilet portabel ke Habib Rizieq, Walikota Jakarta Pusat dan Kadis LH Dipecat Anies.
Meski hanya Toilet Portabel, namun keputusan Walikota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup itu dianggap membiarkan bahkan mendukung atau memfasilitasi acara pernikahan putri Habib Rizieq yang menimbulkan keramaian massa, atau kerumunan massa.
Padahal, sudah jelas bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengimbau dan tidak mengizinkan para walikota dan pihak instansi negara memfasilitas acara yang mendatangkan keramaian termasuk acara Habib Rizieq Shihab beberapa waktu yang lalu.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara dari posisinya sebagai Wali Kota Jakarta Pusat, juga memecat Andono Warih dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup karena telah memfasilitasi acara pimpinan Front Pembela Islam ( FPI ) Habib Rizieq Shihab pada 14 November 2020.
Disebutkan sebelumnya bahwa Walikota Jakarta Pusat memfasilitas acara FPI dan Habib Rizieq yang dianggap menimbulkan kerumunan massa. Pemecatan ini juga berdasarkan hasil keputusan dari Gubernur Anies Baswedan.
Acara yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat itu, menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar di tengah pandemi Covid-19, saat orang dibatasi untuk berkumpul.
Efek dari acara Habib Rizieq tersebut, membuat Polri mencopot Irjen Pol Nana Sujana dari Kapolda Metro Jaya, kemudian memeriksa Gubernur Anies Baswedan sebagai saksi serta beberapa pihak terkait.
Terkait dengan peminjaman fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir angkat bicara. Menurut dia fasilitas yang dipinjamkan untuk acara Rizieq itu adalah toilet portabel.
"Ada beberapa WC, toilet, itu kan enggak boleh (memfasilitasi kerumunan)," kata Chaidir saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).
Menurut dia, tak ada fasilitas lain selain sejumlah toilet portabel yang dipinjamkan untuk pernikahan putri Rizieq sekaligus acara peringatan Maulid Nabi pada 14 November itu.
Namun Chaidir menegaskan, pemberian fasilitas apapun bentuknya dilarang untuk acara yang menimbulkan kerumunan pada masa pandemi Covid-19 saat ini.
Sebab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sudah mengeluarkan instruksi yang isinya antara lain larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan.
"Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik," kata Chaidir.
Bayu dan Andono dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020 setelah melalui pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta.
Seusai dicopot, keduanya dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.
Inspektorat dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono.
Lembaga itu juga Camat Tanah Abang (Muhammad Yassin),
Lurah Petamburan (Setiyanto),
Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH (Edy Mulyanto),
Kepala Suku Dinas LH Jakpus (Marsigit), dan
Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH (Aldi Jansen). (tm)
Tulis Komentar