PILKADA KEPRI 2020

Rahma Dilaporkan ke Gakkamdu, Dewan Pakar Nasdem TPI Nilai Bawaslu Prematur

Dewan Pakar Partai Nasdem TPI, Khaidar Rahmat

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Dewan Pakar DPD Partai Nasdem Tanjungpinang, Khaidar Rahmat menyayangkan langkah hukum yang ditempuh Bawaslu kota Tanjungpinang dengan menyerahkan penanganan persoalan pembagian masker dan penempelan stiker salah satu paslon yang didukung partainya ke Gakkumdu.

Seharusnya Bawaslu kota Tanjungpinang tidak melihat perbuatan yang bersangkutan dari aspek hukum semata dan mengabaikan yang beesangkutan merupakan kader partai dan tim pemenangan pasangan calon yang diusung oleh partainya.

"Bedakan subjek hukum Rahma sebagai walikota dan subjek hukum Rahma sebagai kader partai, langkah yang dilakukan Bawaslu terkesan prematur membawa persoalan ini ke Gakkumdu, terkesan ada semacam dugaan intervensi kepentingan politik pilgub dikasus Rahma," pungkas Khaidar kepada transkepri.com, Jum at (13/11/20).

Khaidar selanjutnya mengatakan seandainya proses hukum dugaan pelanggaran menimbulkan pemidanaan maka akan menimbulkan banyak konsekwensi yang sangat luas terhadap sistem pemerintahan di Tanjungpinang.

"Melihat permasalahan ini, perlu diketahui Rahma memiliki 3 subjek hukum wali kota sebagai pribadi, wali kota dengan jabatannya dan wali kota sebagai lembaga atau institusi," sebut khaidar.

Pada saat peristiwa itu berlangsung apakah kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan simultan, menurut khaidar ketika mendistribusikan masker disitulah posisi Rahma sebagai Wali Kota Tanjungpinang, namun ketika melakukan penempelan stiker dan mengangkat tiga jari subjek hukum pribadi yaitu Rahma adalah bertindak dan berbuat untuk pribadi dimana dirinya berstatus sebagai kader partai nasdem dan tim pemenangan paslon yang didukung partainya. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar