Terkait Kasus Bupati Bintan Non Aktif, KPK Periksa Hartono dan 4 Saksi Lainnya
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah empat hari melakukan penjadwalan pemeriksaan para saksi terkait kasis dugaan korupsi Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi S.Sos
Pelaksana tugas Jubir KPK Ali Fikri mengemukakan keberadaan penyidik di Tanjungpinang dalam agenda pemeriksaan para saksi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan untuk Tahun 2016 sampai 2018 untuk tersangka Apri Sujadi.
"Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Polres Tanjung Pinang, Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau,” ujar Ali Fikri, Kamis (9/9/21).
Sementara untuk pemeriksaan hari ini, penyidik menjadwalkan lima orang saksi untuk diminta keterangannya dalam kasus tersebut, diantaranya, A Lam Swasta, Hartono Direktur PT Bintan Super Perkasa. Sentot Puja Harseno Direktur Utama PT Batam Prima Perkasa sampai dengan sekarang.
Seterusnya, Yany Eka Putra Komisaris PT Batam Prima Perkasa, PT Sukses Perkasa Mandiri, dan PT Lautan Emas Khatulistiwa dan kelima Joni Sli dari pihak swasta.
Sebelumnya penyidik komisi anti rasuah ini juga telah melaksanakan pemeriksaan para saksi dari berbagai latar belakang. (mad)
Tulis Komentar