Kepala Desa Dilaporkan Setelah Cium Pipi Kanan dan Kiri Mahasiswi saat Pamitan

Ilustrasi: Aksi pelecehan seksual

TRANSKEPRI.COM.WAJO- Seorang mahasiswi berinisial AP melaporkan AK, Kepala Desa Lempong, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo ke polisi atas dugaan pelecehan seksual.

Menurut AP, pelecehan terhadap dirinya terjadi pada Minggu 12 Juni 2020 pukul 13.00 Wita di kantor Desa Lempong. AP bercerita, kejadian tersebut bermula saat ia hendak berpamitan kepada AK di hari terakhirnya menjalani kuliah kerja profesi (KKP) di kantor Desa Lempong.

Saat berpamitan, ia dan AK berjabat tangan sebagai tanda perpisahan dan ucapan terima kasih telah diterima KKP di kantor Desa Lempong. Tapi, seusai berjabat tangan kata AP, Abdul Karim malah mencium pipi kanan dan kirinya.

"Saya kaget tiba-tiba pak Desa langsung cipika cipiki (cium pipi kanan, cium pipi kiri), padahal di Desa Lempong tidak ada adat seperti itu. Terus caranya juga cipika cipiki bukan pipi sama pipi, melainkan mulutnya pak Desa yang mencium pipi saya," jelasnya kepada SINDOnews, Kamis (16/7/2020).

Tak sampai di situ kata AP, AK kembali memanggilnya masuk ke ruangan kerjanya. Di dalam kata AP, AK kembali menciumnya dengan modus berterima kasih.

"Ciuman yang kedua, pak desa memanggil saya ke ruangannya, ia katanya sangat terbantu dengan kehadiran saya KKP di kantor Desa Lempong dan langsung mencium saya untuk kedua kalinya," lanjutnya.

Tidak sampai di situ, AK yang sudah berpamitan untuk pulang, kembali masuk ke kantor desa, dengan alasan ingin mengambil stempel yang ketinggalan.

Stempel yang dicari AK, berada persis di meja tempat AP mencetak laporan hasil KKP. Setelah mengambil stempel, AK langsung mendekat ke kursi tempat di mana AP duduk dan kembali mencium untuk ketiga kalinya.

"Saya dicium tiga kali, ini sudah sangat kurang ajar, namun saat itu saya tidak bisa berkata-kata karena saya kaget diperlakukan seperi itu, apalagi pada saat itu saya hanya berdua di dalam kantor desa. Keluarga saya marah besar sehingga saya disuruh melaporkan kejadian ke pihak kepolsian," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Desa Lempong, AK membenarkan ada kejadian "cipika cipiki" antara dia dan AP di kantor Desa Lempong.

Hanya saja, "cipika cipiki" seperti itu menurut dia hal yang biasa dilakukan. Apalagi menurut AK, AP tak lain adalah tetangga rumahnya.

"Iye betul saya cipika cipiki, keluarga korban tidak terima, sehingga saya dilaporkan ke pihak kepolisian," jelasnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warfa mengaku bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari korban AP.

"Kami akan segera tindak lanjuti laporan pengaduan tersebut," singkatnya.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar