Curi Iphone 11, Polisi Batam Tangkap Pria Berinisial BM

Pelaku pencurian HP

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan inisial BM (42) di Jalan Nanas Ruko Sinar Penuin Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Sabtu (06/03/2021).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Arya Tesa Brahmana mengatakan, kejadian berawal pada saat korban berinisial SW (26 Tahun)  sedang berada di toko Laundry miliknya yang berada di  Ruko Sinar Penuin Kec. Lubuk Baja (06/03/2021) sekira pukul 14.00 Wib.

 "Korban mendapat orderan dari customer untuk cuci karpet. Setelah selesai melayani customer, korban pun meletakkan handphone nya di meja kasir dan langsung pergi menuju ke belakang untuk meletakkan pakaian-pakaian yang akan dicuci," ujarnya, Senin(08/03/2021).

Lanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB, ia kemudian baru menyadari bahwa handphonenya ia letakkan di meja kasir. Namun saat korban kembali ia tidak menemukan handphone tersebut.

"Setelah korban mencari-cari dan mencoba menghubungi handphone tersebut, korban mendapati bahwa handphone nya tidak lagi terdengar bunyi di dalam toko. Sehingga korban  pun menyadari bahwa handphone nya telah hilang diambil/ dicuri," sebutnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 Unit Handphone dengan Merk/ Type Iphone 11 128 Gb warna Merah yang ditaksir kerugian sebesar Rp10 juta dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Resta Barelang.

" Korban mencoba melakukan akses handphone miliknya melalui fitur “Find My Phone” kemudian korban mengetahui bahwa sinyal handphone miliknya masih terdeteksi. Atas temuan tersebut, selanjutnya korban bersama rekan-rekannya melakukan pembuntutan terhadap sinyal handphone tersebut," ungkapnya.

Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, korban bersama rekan-rekannya berhasil mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti berupa 1 Unit Handphone dengan Merk/ Type Iphone 11 128 Gb warna Merah di Pasar Tanjung Pantun – Batu Ampar dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja. 

Pada saat korban bersama rekan-rekannya membawa pelaku ke Kantor Polsek Lubuk Baja, ditemukan terhadap pelaku mengalami luka dibagian wajah. Kemudian atas temuan tersebut, selanjutnya penyidik Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja membuat Berita Acara Serah Terima terkait dengan adanya luka yang dialami oleh pelaku.

"Terdapat beberapa barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Handphone dengan Merk/ Type Iphone 11 128 Gb warna Merah , 1 Buah Case Handphone Transparan, 1 Buah Kotak handphone dengan Merk/ Type Iphone 11 128 Gb warna Merah," tutupnya.(ely)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar