Dugaan Persekongkolan Perusahaan AMP dan Dinas Bina Marga Batam Disorot

Ilustrasi: Perusahaan AMP

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kuat dugaan adanya persekongkolan lelang tender antara Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) Batam dengan pihak Supplier Aspal Mixing Plant (AMP), sebagai perusahaan untuk pengadaan proyek pengaspalan di Batam.

Adapun ke-3 perusahaan supplier  yang mempunyai AMP itu adalah, PT Pulau Bulan Indo Perkasa, PT Kurnia Djaja Alam, serta PT Maju Bersama Jaya.

Sendetor Sibagariang, salahsatu kontraktor pengaspalan jalan di Batam mengatakan, sudah cukup lama terjadi adanya dugaan persengkongkolan dan permainan yang dilakukan perusahaan AMP dengan kroninya, untuk mengunci surat dukungan penyediaan aspal dan perjanjian sewa peralatannya, agar perusahaan jasa konstruksi lain tidak lulus dalam persyaratan teknis proyek lelang pengaspalan.

"Untuk syarat utama dalam lelang pengaspalan jalan adalah, berupa surat dukungan penyediaan aspal dan perjanjian sewa peralatannya, oleh perusahaan AMP ini," ungkap Sendetor Sibagariang, Jumat (09/04/21) lalu.

Dimana, ujarnya, setiap kontraktor yang akan mengikuti proyek lelang wajib memiliki surat dukungan itu, dan diperlukan di dalam dokumen tender yang sedang dilelangkan di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) di Kota Batam.

"Artinya tanpa ada surat dukungan
penyediaan aspal, serta perjanjian sewa peralatannya dari pihak AMP, maka kontraktor apa saja tidak bisa ikut dalam tender dan lelang," sebut Sendetor Sibagariang.

 Imbuh kontraktor Batam ini, pihak perusahaan AMP sudah melakukan pendataan bagi perusahaan maupun membuat list terhadap nama perusahaan, untuk kroni-kroninya.

"Dengan demikian itu, perusahaan jasa konstruksi Batam lainnya, tak bisa ikut tender lelang di LPSK itu. Karena, mereka tidak memberikan surat dukungan kepada kontraktor lain. Selain kepada kroni kroninya," paparnya.

Artinya apa ujar Sendetor, mereka sudah mengatur, mengkondisikan dan sudah menyiasatinya, dengan cara membuat perusahaan lainya sebagai pendamping lelang, serta mau ditawar, agar dapat terkesan penawaran tersebut ada yang ikut tender, seakan-akan tender murni.

"AMP ini serta kroni kroninya, juga sudah mengatur penawaran harga hingga 98%, 97% dan 96%, secara sistematis, dalam setiap paket lelang yang membutuhkan sarana alat dan material aspalnya," sebutnya.

Sendetor menduga kong kalikong yang sudah dilakukan selama ini oleh AMP serta kroni kroninya itu, jelas merugikan banyak pihak dan negara hingga miliaran rupiah.

"Permainan AMP dan kroninya ini sangat terorganisir dan terstruktur dalam melakukan persekongkolan dengan cara  membuat daftar list perusahaan. Apabila kita masuk kelingkaran kroninya AMP, untuk bisa mengikuti dan mendapatkan surat dukungan, kita diminta buat perjanjian maupun komitmen fee, dengan menyetor 2%-5%, kepada team pengatur AMP," paparnya.

"Maka hal ini membuat kita selaku kontraktror merasa dirugikan, juga sangat gerah dengan prilaku serta cara cara yang dilakukan AMP dan kroninya," ungkapnya.

Sementara pihak Direktur CV Mitra Serasi Jaya, Marison Silaban, berharap lelang terindikasi sudah melakukan persengkongkolan dan
saat ini berjalan dan telah tayang, supaya dibatalkan, atau dilakukan lelang ulang.

"Proses lelang dengan terindikasi melakukan persengkongkolan dan saat ini berjalan dan sudah tayang supaya dibatalkan, atau dilakukan lelang ulang. Sehingga dari proses
lelang yang kedua, jangan sampai ada persengkongkolan dari AMP," tegas Marison Silaban.

"Memang, saat ini laporan kami itu masih dalam tahap proses serta penyelidikan, di Kejaksaan Negeri Batam. Dan kami tunggu hasilnya," ucap Marison Silaban.

Sementara itu, Lamhot ST Direktur PT Abigail Jaya Mandiri berbicara, dalam hal persaingan usaha yang tak sehat ini, sudah di atur dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.

"Bahwa terhadap pelaku usaha, dilarang bersekongkol dengan pihak lainnya untuk dapat mengatur dan menentukan pemenang tender itu. Karena itu, undang undang jangan dilanggar sesuka hati," tegasnya.

Menurutnya, selama ini DBMSDA Batam sudah mengetahui adanya persengkokolan setiap tahun atas lelang di LPSI itu, sehingga sudah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah selama enam tahun terakhir ini.

"Akan tetapi, kami menilai adanya indikasi pembiaran serta mungkin saja sudah mengetahui permainan persekongkolan ini. Pasalnya, kita melihat untuk pekerjaan drainase yang pekerjaan mayoritasnya dari beton maupun material besi beton PPK, ada mensyaratkan dukungan AMP dalam kerangka acuan kerja. Pada hal untuk material aspalnya hanya sekitar 2 % sampai 5% saja dari nilai proyek itu. Kami melihat sangat janggal maupun juga aneh Dan dugaan kami, PPK ikut dalam pengaturan persekongkolan," ujar Lamhot.

Yumasnur, Kadis Bina Marga dan Sumber Daya Air ( BMSDA ), Kota Batam, saat di konfirmasi tentang adanya dugaan persengkongkolan tersebut, hingga berita naik belum memberi jawaban.

Begitu juga terhadap pemilik ketiga AMP saat dikonfirmasi, sama sekali tak ada jawaban, meskipun pesan singkat yang dikirim dibaca. (wan)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar