Oknum Pegawainya Diduga Terlibat Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Ini Tanggapan Resmi BP Batam
Kabiro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. (dok)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- BP Batam menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RO yang terlibat dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Dalam perkara tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang telah menetapkan RO sebagai tersangka sejak tanggal 9 Juni 2023 lalu.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum terhadap RO.
Tulis Komentar