Kejari Tanjungpinang Limpahkan Satu Berkas Perkara Korupsi Proyek Pemukiman Kumuh Senggarang


TRANSKEPRI.COM. TANJUNGPINANG– Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali melimpahkan satu lagi perkara dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (6/6/2024).

Satu perkara korupsi dimaksud kali ini atas nama tersangka (terdakwa) Goey Taufik Ryan, selaku Direktur Utama dari PT. Ryantama, pelaksana pekerjaan Tahun Anggaran 2019 - 2020.

Pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka ini merupakan satu dari lima berkas dalam perkara yang sama, termasuk dalam kegiatan pembangunan gedung kelas belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Hai (UMRAH) Tahun anggaran 2019-2020.

Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang telah melimpah berkas empat perkara yang sama ke Pengadilan Tipikor atas nama terdakwa Erwan Suryanta, Dody Sugiarto, Riawan Effendi dan terdakwa Amat Chandra

“Berkas perkara atas nama tersangka Goey Taufik Ryan, selaku Direktur Utama dari PT. Ryantama dinyatakan telah lengkap, sehingga hari ini kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk segera disidangkan,”kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Hany Wanike Pasaribu SH.MH melalui Kasi Pidsus, Imam Asyhar SH. M.Kn pada awak media ini, usai pelimpahan berkas.

Atas pelimpahan berkas dimaksud lanjutnya, pihak tinggal menunggu jadwal persidangan sebagaimana yang nantinya ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang ditunjuk.

“Seluruh dokumen berkas perkara termasuk dakwaan kedua tersangka telah kita siapkan semuanya untuk dipersidangan nanti,”ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam perkara ini, pihaknya telah menetapkan dan menahan sebanyak lima orang tersangka. Namun dalam penyidikan, terdapat sedikit kendala, disebabkan keberadaan dan alamat tempat tinggal para tersangka tersebut berada di luar daerah yakni di Surabaya, sehingga pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan para tersangka juga koperatif.

Diberitakan, kapasitas dan peranan kelima tersangka dalam perkara ini,
Erwan Yuni Suryanta selaku direktur PT. Ryantama, kegiatan dalam proyek peningkatan kualitas sewa kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang. Kemudian tersangka Dody Sugiarto, terkait kegiatan proyek pembangunan gedung kelas belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Hai (UMRAH) Tahun anggaran 2019-2020, kemudian Goey Taufik Ryan, selaku Direktur Utama dari PT. Ryantama, dalam kegiatan proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang

Dalam perkara ini, tim penyidik Kejari Tanjungpinang telah menerima pengembalian kerugian negara dari total Rp.2,3 miliar yang dikembalikan oleh dua tersangka Ahmad Chandra pelaku perantara proyek dan Riawan Efendi secara bertahap.

Namun terkait dugaan korupsi berupa korugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka, pihaknya belum menerima pengembalian, sesuai hasil temuan pihak BPKP.

Diketahui, dalam kasus gravitasi berupa uang suap dimaksud untuk memuluskan pemenang lelang proyek senilai puluhan miliar melalui Kelompok Kerja (Pokja) ULP Kepri, kemudian tersangka Erwan Yuni Suryanta selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi, pelaksana proyek, tersangka GTR sebagai wiraswasta dan tersangka Ahmad Chandra sebagai perantara proyek.

Dalam perkara ini, perbuatan para tersangka (terdakwa) dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 /1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, jo Undang-undang RI nomor 31/1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31/1999 pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(fn)

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar