TERKAIT IMPORTASI TEKSTIL

Empat Pejabat BC Batam dan Satu Pengusaha jadi Tersangka

Kantor Bea dan Cukai Batam

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai 2018-2020. Keempat tersangka merupakan pejabat di Bea-Cukai Batam dan satu lagi berlatar belakang pengusaha.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 22 tanggal 27 April 2020 dan surat perintah penyidikan nomor 22 A tanggal 6 Mei 2020, pada hari ini menetapkan lima orang tersangka, empat masih pejabat aktif, yang satu pengusahanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).

Kelima tersangka tersebut adalah Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea-Cukai Batam inisial MM, Kepala Seksi (Kasi) Kepabeanan dan Cukai pada Bea-Cukai Batam inisial DA, Kasi Kepabeanan Bea dan Cukai pada Bea-Cukai Batam inisial HAW, Kasi Kepabeanan dan Cukai pada Bea-Cukai Batam inisial KA, serta pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) inisial IR.

Hari mengatakan penetapan tersangka saat ini didasarkan pada alat bukti yang diperoleh penyidik. Namun kelima tersangka belum ditahan pihak Kejagung.

"Penetapan terhadap lima orang tersangka ini didasarkan atas alat bukti yang sudah diperoleh oleh penyidik sebagaimana definisi penyidikan yang telah dilakukan tadi. Belum (ditahan), hari ini masih ditetapkan sebagai tersangka. Saya ulangi, hari ini masih ditetapkan sebagai tersangka," terang Hari.

Lebih lanjut Hari mengatakan pihaknya masih menghitung kerugian negara akibat kasus ini. "Nah, tentu berapa nilai dugaan kerugian keuangan negara, tentu masih dalam penghitungan," tuturnya.

Diketahui, Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada Senin, 27 April 2020, menerbitkan surat perintah penyidikan nomor Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 guna melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai 2018-2020.

Dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses impor tekstil tersebut berawal pada 2 Maret 2020. Ditemukan 27 kontainer milik PT FIB dan PT PGP dicegah oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 keluar dan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok. Setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 rol dan PT FIB sebanyak 3.075 rol.

Selain itu, di dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India, dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun, faktanya, kapal pengangkut tersebut tak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China. (tm)

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar