Polisi Bongkar Pengiriman PMI Ilegal Lewat Pelabuhan Batam Center

Pelabuhan Batam Center

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Ada saja modus yang dilakukan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal untuk mengelabui petugas. Agar tidak terdeteksi, PMI tersebut awalnya diberangkatkan dari Pelabuhan Internasional Batam Center menuju Singapura lalu dengan jalur darat ke Malaysia.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam AKP Awal Syaban, mengatakan hal itu merupakan modus baru untuk mengelabui petugas. Namun, itu berhasil mereka deteksi hingga menggagalkan pengiriman PMI ilegal itu.

"Ada lima orang pelaku yang ditangkap, yakni inisial S (30), H (21), SW (32), I (42), dan HN (30). Mereka menggunakan modus baru yakni mengurus keberangkatan para korban ke Singapura lalu nantinya ada warga Malaysia membantu mengarahkan melalui jalan darat ke Malaysia," kata Awal Syaban Harahap, Kamis (6/10/2022).

Pengiriman PMI ilegal itu digagalkan Unit Reskrim Polsek KKP Batam pada Selasa (4/10/2022) di Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam Kepri. Kepolisian saat itu mencurigai tujuh orang yang sedang bersiap-siap untuk berangkat ke Singapura.

"Personel yang berada di sana langsung meminta keterangan tujuh orang calon itu. Dua orang diantaranya yakni yakni S dan H mengaku sebagai pengurus keberangkatan lima orang PMI ilegal ke Singapura kemudian ke Malaysia. Dari keterangan dua pelaku itu diamankan pelaku lain yakni I, SW dan HN" jelasnya.

Kelima pelaku memiliki peranan masing, di mana pelaku H dan S bertugas melakukan pengurusan di pelabuhan. SW dan inisial I bertugas sebagai antar jemput para calon PMI ilegal. Untuk pelaku HN bertugas sebagai hotel hotel. Kepolisian juga menetapkan satu orang pelaku lain yakni RS yang bertugas merekrut PMI ilegal saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

"Para korban berasal dari Pulau Jawa dan Madura. Para pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 10 juta hingga Rp 17 juta per orang. Para pelaku mengaku sudah melakukan aktivitas satu bulan terakhir dan lupa sudah berapa korban yang dikirim ke Malaysia. Kami masih dalami," ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Atau 83 Undang-undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 10 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp 15 miliar. **

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar