Perka Terbaru, BP Batam Permudah Pengalokasian Lahan untuk Usaha
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Badan Pengusahaan (BP), Batam, mensosialisasikan peraturan kepala (Perka) Nomor 3 tahun 2020, terkait kemudahan pengalokasian lahan untuk berbisnis di Pulau Batam.
Dengan diterbitkannya Perka yang baru, dilakukanya perampingan waktu proses pengurusan lahan hanya dengan 28 hari. Sehingga memudahkan kalangan bisnis dan masyarakat mendapatkan dokumen pemanfaatan lahan.
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan mengatakan, Perka yang baru memberi sebuah kemudahan izin, dengan pemangkasan birokrasi di dalam pengalokasian lahan yang diajukan oleh masyarakat Batam.
"Sebelumnya saat pengurusan perizinan lahan harus ada IPH serta rekomendasi. Kini di Perka yang terbaru ini, semuanya diberikan mandatori dengan iuran satu SPPH saja," kata Ilham Eka Hartawan.
Permohonan alokasi lahan perorangan, ucapnya, cukup melampirkan KTP atau identitas perorangan lainnya, pemohon mengajukan surat permohonan ke PTSP dengan menbawa KTP beserta identitas
badan hukum jika berbadan perusahan.
"Untuk jaminan Pengalokasian lahan PT, dulunya ada uang jaminan pelaksanaan pembangunan, kalau sekarang di Bisnis Plan itu ada nama nya, Rekening Koran perusahaan beserta harus tersedia uang sebesar 20% dari nilai rencana investasi, sehingga tidak perlu lagi menyetorkan ke rekening BP Batam, serta bisa langsung dipergunakan untuk bisa pembangunan konstruksi sebesar 70%, dari dana yang 20% tadi. Setelah menyelesaikan proses konstruksi maka sisanya 30% itu, dapat digunakan untuk biaya operasional," ujar Ilham.
Kemudian, semua pengajuan itu dibahas dalam Kelompok Kerja (Pokja ), untuk dapat mengevaluasi, dengan melakukan rapat Pokja, yang meliputi Uji Kelayakan Yuridis, Teknis dan Bisnis.
"Pengajuan itu dilakukan melalui sistem MLS, mencantumkan nomor handphone, dan email yang aktif agar bisa dihubungi petugas. Karena akan muncul notifikasi melalui email," ungkap Ilham.
Kemudian, imbuhnya, data tersebut akan diupload dalam website BP Batam, serta dipublikasikan melalui www.bpbatam.go.id.
"Begitu juga dengan perpanjangan UWT KSB dipermudah. Polanya sama semua, datanglah ke MPP dengan mengisi data lengkap dan berkas. Lalu cantumkan no HP dan alamat email. Semua di proses selama 28 hari kerja," kata Ilham.
Kegiatan evaluasi, ungkap Ilham, harus sesuai dengan Bisnis Plan yang diajukan, dan apabila tidak sesuai maka pihaknya akan melakukan peringatan.
"Jarak dari SP-1 ke SP-2, 15 hari, SP-2 ke SP-3, 7 hari, dan SP-3, 7 hari. Kalau tidak diindahkan, maka dilakukan pembatalan dengan pemasangan papan informasi pemberitahuan yang dilakukan Ditpam,” pungkas Ilham Eka. (wan)
Tulis Komentar