Ternyata Kabag Hukum Pemko Batam Tersangkut Kasus Proyek di Luar Batam

Ilustrasi: Pelaku korupsi dan gratifikasi ditahan

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sutjahjo Hari Murti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek di Bandung.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan tersangka dijerat kasus gratifikasi dari salah satu pihak swasta dengan nilai Rp685 juta. Uang tersebut untuk memuluskan proyek pasaran Rancaekek, Kota Bandung.

"Sesuai dengan pasal 184 KUHAP, sudah cukup alat bukti, transaksi ada, keterangan ahli ada, petunjuk dan alat bukti sudah lengkap, makanya yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," katanya, di Batam, Selasa (15/9).

Namun demikian, ia tak menjelaskan lebih jauh soal proyek di Rancaekek tersebut.

Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, Hari ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menggunakan rompi merah. Ia pun digiring ke Tanjungpinang sekitar pukul 13.30 WIB.Sebelumnya, Hari mendatangi Kantor Kejari Batam sejak pukul 08.00 WIB. Ia menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus di lantai dua Kantor Kejari Batam.

Dia kemudian dijebloskan ke sel tahanan Rutan Tanjungpinang, untuk selanjutnya akan disidangkan, Selasa (15/9) siang.

Terhadap Hari, penyidik menetapkan pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun, atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf e UU RI No 31 Tahun 1999 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.

Hendar juga menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif penyidik, dan mengacu pada pasal 21 KUHAP."Tersangka cukup kooperatif saat mau ditahan," kata Hendar.

"Kita lakukan penahanan karena selain ancamannya di atas 5 tahun, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," kata Hendar lagi.

Tiga Tahap Transfer

Hendarsyah menjelaskan uang gratifikasi tersebut diterima Hari dalam tiga tahap transfer bank dan cek.

Dari jumlah Rp685 juta tersebut, penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp560 juta yang masih tersisa sebagai barang bukti. Sisanya sudah sempat digunakan oleh tersangka untuk membeli mobil Daihatsu Taft Rocky milik Camat Batam Kota, Aditya Guntur Nugraha."Uang itu diterima tahun 2017. Saat itu, tersangka meminta uang dari pihak swasta ini sebanyak Rp20 miliar. Tapi yang diterima tersangka Rp685 juta," jelas Hendar.

Saat itu, Aditya berniat menjual mobilnya. Tersangka memaksa untuk membeli dengan dalih agar semua proyek di Pemko Batam dapat diatur dan didapatkannya. Saat itu, Aditya merupakan calon menantu Wali Kota Batam.

"Pikirnya tersangka, kalau dia yang membantu membeli mobil itu, otomatis semua proyek di Pemko Batam akan di-backup-nya, karena Aditya ini kan calon menantu walikota," kata Hendar.

Sebelumnya, Hari Murti telah menjalani beberapa kali pemeriksaan di Kantor Kejari Batam. Selain Hari, sejumlah pegawai di Pemko Batam juga diperiksa, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie.Saat ini, penyidik sudah menyita mobil Daihatsu Taft Rocky milik Aditya itu.

Hari Murti menjabat sebagai Kabag Hukum Pemko Batam sejak Desember 2019. Selain sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Hari Murti juga diketahui sebagai pengusaha yang memiliki berbagai perusahaan.

Salah satu perusahaan milik Hari Murti yakni PT Haridi Jasindra Sepakat (HJS). Ia juga memiliki sebuah sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) di kawasan Batam Center.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar