AW Mangkir Dipanggil KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Pemberian IUP oleh Bupati Waringin Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Dilansir dari Gatra.com, Bupati Lingga, AW kembali mangkir guna dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tiga perusahaan pertambangan oleh Bupati Kota Waringin Timur, Supian Hadi, Kamis (22/7/20).

Dalam kasus ini, KPK juga telah menggeledah rumah milik AW di Kepulauan Riau pada Kamis, 28 November 2019.

Sebelum penggeledahan dilakukan, KPK telah melayangkan surat pemeriksaan ke rumah AW di Jakarta. Namun, tidak ada orang di rumah tersebut, sehingga KPK mendatangi rumah AW di Kepri untuk memeriksanya sekaligus melakukan penggeledahan.

Tim KPK menggeledah rumah di Jalan Ir. Sutami (Suka Berenang), Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari. Sejumlah dokumen terlihat dibawa oleh penyidik KPK dari lokasi itu.

AW pada saat itu diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Sampai saat ini KPK masih mengamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT Fajar Mentaya Abadi.

Tidak hanya itu, dalam kasus ini KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah pengusaha tambang bernama HD di Tanjungpinang, Rabu 21 Agustus 2019.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan terkait kasus tersebut. Pemeriksaan keduanya direncanakan oleh KPK pada Kamis 22 Juli 2020 lalu. Namun yang bersangkutan masih mangkir dari panggilan tersebut.

"Ya benar mas, AW telah dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Kamis 22 Juli 2020 lalu tapi mangkir. Kami akan melayangkan surat pemanggilan berikutnya untuk dimintai keterangan kembali," katanya, saat dihubungi, Sabtu (25/7/20) di Batam.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut Bupati Kota Waringin Timur, Kalbar, Supian Hadi telah ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan gratifikasi pemberian IUP tiga perusahaan pertambangan PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining yang bergerak eksploitasi SDA sektor pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2010-2012.

Supian dan AW sebelumnya juga sudah dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi, pada 19 Desember 2019 namun mangkir.

Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,8 triliun dan US$711 ribu yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar