TANJUNGPINANG

Kejati Kepri Absen, Sidang Perdana Prapid Tersangka Tambang Bauksit Ditunda

Kantor Kejati Kepri di Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Satu dari dua belas orang tersangka tindak pidana korupsi tambang bauksit kembali mengajukan pra pradilan (Prapid) ke Kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau. Sebelumnya tersangka yang sama pernah mengajukan pra pradilan namun dicabut melalui keputusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Setelah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengambil keputusan subjektif dan objektif dengan melakukan penahanan terhadap 12 orang tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) 2018 - 2019 lalu.

Prapid atasnama tersangka Boby Satya Kifana kembali mengajukan Prapid pada tanggal 4 September 2020 dengan nomor registrasi  4/Pid.Pra/2020/PN Tpg.

Berikut petikan Petitum Prapid yang diajukan, tersangka Bobby Satya Kifana melalui kuasa hukumnya Harjo SH.

1.  Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

2.  Menyatakan tidak sah menurut hukum Penetapan tersangka terhadap Pemohon.

3.  Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar oleh hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor Print-241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019 dan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor : Prin 12/L.10/Fd.1/04/2020 tanggal 21 April 2020.

4.  Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum oleh karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyidikan yang dilaksanakan Termohon terhadap pemohon terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018 s/d 2019.

5.  Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019 dan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor : Prin 12/L.10/Fd.1/04/2020 tanggal 21 April 2020 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018 s/d 2019.

6. Menyatakan tidak sah penahanan atas diri Pemohon dan memerintahkan Pemohon dikeluarkan dari tahanan sebagai akibat tidak sahnya penetapan tersangka atas diri Pemohon.

7. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi dan memberikan rehabilitasi kepada Pemohon sesuai pertimbangan Hakim.

8.  Membebankan biaya yang timbul kepada Negara.

Hari ini, Senin (14/09/20) sidang perdana Prapid atasnama tersangka Bobby Satya Kifana digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan Hakim tunggal Bungaran Pakpahan SHMH. Dimana pemohon (red tersangka Bobby Satya Kifana) yang di wakili Suharjo SH selaku penasehat hukumnya.

Setelah proses sidang Prapid, Harjo SH, PH tersangka Bobby Satya Kifana mengatakan sidang ditunda hingga Senin depan (21/9/20) karena ketidakhadiran termohon yaitu Kejati Kepri pada persidangan.

"Ketidakhadiran pihak Kejati Kepri ini tanpa alasan.”Tidak ada info dan surat alasan ketidakhadiran pihak Kejati,”pungkas Suharjo SH.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kepulauan Riau belum memberikan keterangan tentang tidak hadirnya Jaksa pada persidangan pertama permohonan Prapid yang diajukan tersangka Bobby Satya Kifana melalui kuasa hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Boby Satya Kifana merupakan satu dari 12 tersangka tambang boksit ilegal yang ditetapkan penyidik Kejati Kepri terkait atas dugaan tindak pidana korupsi penyalah gunaan IUP OP tahun 2018 - 2019 di Kabupaten Bintan.(mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar