PERWAKO PENCEGAHAN CORONA

Disbudpar Berharap Tak Ada Pengusaha Pariwisata Disanksi

Salah satu kawasan kuliner di Batam

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam mengingatkan pelanggan dan pemilik cafe di Batam untuk menerapkan protokol kesehatan (protkes). alasannya, akan ada sanksi bagi pelanggar.

“Aturannya sudah ada dan berlaku mulai besok Rabu (9/9/2020),” ujar Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata, usai menyosialisasikan Perwako 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam di Rimbun Cafe, Selasa (8/9/2020) malam.

Ardi tak ingin pelanggan dan pemilik cafe terkena sanksi, sehingga sejak jauh hari aturan tersebut ia sampaikan. Sesuai arahan Wali Kota Batam, kata Ardi, aturan yang dibuat semata-mata untuk menyelamatkan semua warga di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Ini demi kita semua agar Covid-19 segera sirna. Sanksi dibuat agar warga patuh,” ujarnya.

Ia mengaku, di sejumlah tempat masih banyak warga yang abai dengan protokol kesehatan tersebut. Ia menyampaikan, setelah adanya sosialisasi yang disampaikan pemerintah, penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas.

“Tidak sulit protokol kesehatan ini, cuma pakai masker, jaga jarak, serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Bagi pemilik usaha menyediakan fasilitas pendukung protokol kesehatan,” ujarnya.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar