UMK Batam 2020 Rp4.150.930, Berikut Besaran UMK di Kepri
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kerja (UMK) seluruh kabupaten kota se-Kepri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri Mangara Simarmata mengatakan, dari penetapan besaran UMK Kabupate Kota yang di Kepri, diketahui tertinggi besaran UMK Batam dan terendah di Tanjungpinang.
“Dari tujuh kabupaten kota yang ada di Kepri, Batam nilai UMKnya tertinggi dan Tanjungpinang terendah,” kata Mangara melalui telepon, Selasa (24/11/2020).
Berdasarkan Keputusan Gubernur No.1362 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, UMK Batam nilainya sebesar Rp 4.150.930.
Kemudian UMK Tanjungpinang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No.1363 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp 3.013.012.
Selanjutnya, UMK Bintan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No.1364 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp 3.648.714.
“UMK Lingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No.1365 Tahun 2020 Tanggall 20 November 2020, sebesar Rp 3.036.220," kata Mangara.
Kemudian UMK Karimun ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No.1366 Tahun 2020 Tanggall 20 November 2020, sebesar Rp 3.335.902.
UMK Anambas ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1367 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp 3.501.441
"Terakhir UMK Natuna ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No.1368 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp 3.106.975 dan kami berharap semua pihak dapat menerimanya," pungkas Mangara.(tm)
Tulis Komentar