KPK Berencana Tunda Proses Hukum Paslon yang Ikut Pilkada
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk menunda proses hukum terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada Serentak 2020.
Kebijakan menunda proses hukum terhadap peserta Pilkada Serentak 2020 sebelumnya telah diterapkan oleh Polri.
"Kami memahami pertimbangan penundaan proses hukum bagi peserta pilkada agar proses hukum tidak disalahgunakan pada kepentingan politis. KPK masih akan mempertimbangkan kebijakan seperti itu apakah diperlukan atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9).
"Tidak akan intervensi oleh tekanan, desakan kemauan politik dalam masa pilkada ini. Malah sebaliknya, jangan sampai proses politik yang biaya dan keterlibatan masyarakatnya tinggi, namun tidak mengungkapkan semua sisi dari para calon agar pilkada 2020 ini mampu menemukan pemimpin daerah yang berintegritas,"ucap dia.Menurut dia, setiap kasus yang ditangani oleh KPK telah ditentukan sesuai dengan SOP, sehingga tidak mungkin seseorang dapat ditersangkakan maupun ditahan, kecuali memenuhi syarat dan prosedur yang sangat ketat.
Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz sebelumnya memerintahkan kepolisian se-Indonesia untuk menunda proses penegakan hukum di tahap penyelidikan atau penyidikan terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada Serentak 2020.
Telegram itu mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum.Instruksi itu tertuang dalam Surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 yang diteken Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri.
"Ya benar [penerbitan telegram]. Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa di tuduh tidak netral. Itu yang kita hindari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).
Jika merujuk pada telegram tersebut, penundaan proses hukum kepada peserta Pilkada nantinya akan dilanjutkan kembali setelah tahapan Pilkada Serentak 2020 berakhir.(tm)
Tulis Komentar