Petinggi KAMI Ahmad Yani Ditanya Bareskrim Seputar Kedekatannya dengan Anton Permana
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri rampung memeriksa usai Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Rakyat (KAMI) Ahmad Yani, Jumat (4/12). Berdasarkan pantauan, sekitar selama enam jam Ahmad Yani berada di ruang pemeriksaan.
Ahmad Yani yang keluar sekitar pukul 20.00 WIB mengaku dicecar lebih dari dua puluh pertanyaan oleh penyidik, terutama terkait kedekatan dirinya dengan tersangka Anton Permana. Anton merupakan salah satu deklarator KAMI yang ditangkap dengan dugaan menulis dan menyebarkan berita hoaks terkait Omnibus Law di Facebook dan WhatsApp.
"Kurang lebih 24 pertanyaan. Saya menanyakan sampai sejauh mana kenal Anton Permana," kata Ahmad Yani usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).
Menurutnya ia belum lama mengenal Anton. Perkenalan kedua tokoh itu pun diakuinya hanya sebatas sama-sama mendeklarasikan KAMI di kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, pada 18 Agustus lalu.
Yani menuturkan, pemeriksaan itu dilakukan kepada dirinya berkaitan dengan sebuah video YouTube yang tidak diketahui secara pasti oleh dirinya siapa pengunggahnya. Dalam video itu terdengar suara orang yang diduga merupakan Anton Permana.Perkenalannya dengan Anton, kata Yani, berbeda dengan Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan. Terhadap Jumhur dan Syahganda, Yani mengaku sudah mengenal keduanya jauh sebelum KAMI terbentuk.
Hanya saja, kata dia, video itu tak memuat banyak gambar visual. Namun, sempat menarasikan pernyataan resmi KAMI terkait dukungan perencanaan aksi mogok nasional buruh menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja.
"Saya baru lihat juga, tadi dia Youtube," ucap Yani.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan sembilan tersangka yang diduga menghasut kericuhan selama demo menolak Omnibus Law UU Ciptaker beberapa waktu terakhir.
Beberapa di antaranya terafiliasi dengan KAMI, bahkan merupakan petingginya. Mereka ialah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana
Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) soal penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian berdasarkan SARA, hingga pasal KUHP tentang penghasutan.
Ahmad Yani diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (3/11). (tm)
Tulis Komentar