Polsek Sagulung Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Batam
Kedua Pelaku MH (23) dan JL (18) di tangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung karena melakukan tindak pidana curanmor, Rabu (21/06). (transkepri.com/adri)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kavling Bukit Seroja Blok C1 No.164, Sagulung, Kota Batam.
Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Yuda Firmansyah menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari korban yang memarkirkan motor nya didepan teras rumah korban. Kemudian pada keesokan harinya, korban melihat motor yang diparkirkan didepan teras rumah nya sudah raib di gasak oleh pelaku.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp5 juta rupiah, dan lalu korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sagulung," ucap Ipda Yuda kepada transkepri.com, Rabu (21/06).
Tulis Komentar