Teganya Ibu Kandung Siksa Bayi Sendiri, Akhirnya Jadi Tersangka

Bayi disiksa

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus mayat bayi yang membusuk di rumah neneknya di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Tersangka adalah ibu kandung korban Eka Sari Yuni Hartini (25).

"Pelaku ditangkap pada Sabtu malam sekitar 23.00 WIB," Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrik Fransisco, seperti dikutip dari detikJatim, Senin (27/6/2022).

Tersangka ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan hasil autopsi jenazah bayi yang diketahui meninggal karena dianiaya tersangka. Penganiayaan itu terjadi pada Selasa tanggal 22 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat 3 dan Ayat 4 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini terungkap saat nenek korban ESB (46) keluar rumah pada Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WIB. ESB kemudian bertemu dengan tetangganya.

ESB memutuskan untuk bercerita bahwa cucunya yang baru berusia 5 bulan telah meninggal di rumahnya. Mengetahui hal itu tetangga segera menghubungi Polsek Wonocolo. Polisi pun menangani kasus tersebut. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar