Teganya Ibu Kandung Siksa Bayi Sendiri, Akhirnya Jadi Tersangka
Bayi disiksa
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus mayat bayi yang membusuk di rumah neneknya di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Tersangka adalah ibu kandung korban Eka Sari Yuni Hartini (25).
"Pelaku ditangkap pada Sabtu malam sekitar 23.00 WIB," Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrik Fransisco, seperti dikutip dari detikJatim, Senin (27/6/2022).
Tersangka ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan hasil autopsi jenazah bayi yang diketahui meninggal karena dianiaya tersangka. Penganiayaan itu terjadi pada Selasa tanggal 22 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
Tulis Komentar