Penggeledahan di Kantor BP Bintan, KPK Bawa Dokumen Cukai Rokok dan Mikol
TRANSKEPRI.COM.BINTAN - Dengan pengawalan personil Kepolisian, 10 jam lebih tim KPK menggeledah Kantor BP kawasan Bintan di Jalan WR. Supratman Kilometer 16, Kecamatan Toapaya Selatan, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (1/3/21).
Kepala BP Kawasan Kabupaten Bintan, Muhammad Saleh Umar menuturkan penyidik KPK menyita barang dan beberapa dokumen yang terletak di ruangannya dan ruangan anggota II.
"Ada pengambilan barang dan dokumen di ruangan saya dan ruangan anggota II," kata Saleh kepada awak media Senin (1/3/21) malam.
Lebih lanjut Saleh Umar menjelaskan petugas KPK menggeledah kantor BP kawasan kabupaten Bintan terkait masalah cukai minuman alkohol (mikol) dan rokok di kabupaten Bintan.
Menurut Saleh, Dokumen yang diminta penyidik KPK merupakan Dokumen tahun 2016 hingga 2019.
"Berkas yang tadi diminta penyidik KPK adalah berkas di tahun 2016 hingga 2019," tuturnya.
Setelah melakukan penggeledahan petugas KPK berhasil membawa 3 kardus serta 1 koper hitam berisi dokumen menuju kenderaan. (san)
Tulis Komentar