Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Polsek Sagulung Amankan Pria Berinisial M

Polsek Sagulung tangkap satu orang pria diduga melakukan tindak pidana percabulan anak dibawah umur di Kota Batam, Kamis (22/06) (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung  Ipda Yuda Firmasyah,  menangkap laki-laki inisial M terduga pelaku tindak pidana persetubuhan yang terjadi Pada Sabtu (22/04) lalu sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan  menjelaskan, kronologis Kejadian berawal pada saat korban dan pelaku di salah satu ruko yang terletak di Kota Batam, pelaku mencium beberapa bagian tubuh korban hingga meninggalkan jejak di bagian tubuh korban.

"Setelah itu pelaku mengajak korban kembali ke rumah pelaku, lalu pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara pelaku menyetubuhi korban," beber Iptu Donald, Kamis (22/06).

Lanjut Iptu Donald, pada Selasa (20/06) sekira pukul 01.00 WIB, korban mengajak pelaku bertemu di Lapangan SP Plaza, Tembesi, Kecamatan Sagulung Kota Batam Kemudian pelaku diamankan oleh pihak keluarga korban dan diantar ke Polsek Sagulung, setelah sampai di Polsek Sagulung dilakukan pemeriksaan.

"Selanjutnya berdasarkan 2 alat bukti berupa keterangan saksi, hasil visum Et repertum dan hasil visum et Psikiatrikum serta telah dilakukan gelar perkara maka terhadap pelaku diduga melakukan perbuatan persetubuhan dan ditetap sebagai Tersangka," ungkap Iptu Donald.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 lembar Kutipan Akte Kelahiran korban, 1 helai celana dalam warna coklat, 1 helai BH warna coklat, 1 helai kaos dalam warna putih, 1 helai baju coklat muda, 1 helai celana panjang warna hijau dan 1 helai jilbab warna coklat.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, membenarkan telah menetapkan satu orang pria berinisial M sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp5 Miliar," tegas Iptu Donald. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar