Pasutri di Batam Lakukan Sandiwara Penjambretan, Aksinya Ketahuan Berkat CCTV

Pasutri lakukan sandiwara penjambretan

TRANSKEPRI.COM.BATAM-  Aksi penjambretan yang terjadi di Kompleks Batam Plaza Jalan Raya Imam Bonjol Kecamatan Batu Ampar, ternyata sebuah kejahatan yang sudah direncanakan pasangan suami Istri (Pasutri) berinisial EA (32) dan ES (25), demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, Rabu, (01/09/2021) lalu.

Namun sandiwara itu, berhasil di bongkar polisi, yang membedah rekaman CCTV, pada lokasi kejadian, setelah pimpinan perusahaanya membuat laporan.
Sehingganya, para aktor berhasil ditangkap.

Sang istri bekerja sebagai seorang bendahara keuangan di perusahan itu. Sementara si suami merupakan seorang koki, di salah satu tempat wisata ternama di Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Yos Guntur Sik, melalui Kasat Reskrim Kompol Reza Morandi Tarigan Sik
membenarkan ada penangkapan terhadap pasutri yang melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan, dengan modus aksi pencurian dan kekerasan.

"Ya, saat ini pelaku tindak pidana penjambretan berupa pasangan suami istri sudah kami amankan, beserta seorang pelaku lain, oleh Satreskrim Polresta Barelang dan Tim Opsnal di Unit Reskrim Polsek Batuampar," ungkap Kompol Reza, Selasa siang.

Diterangkan Kasat Reskrim, untuk pemeriksaan sementara diketahui pasutri sudah berencana maupun berkerjasama  melakukan penggelapan uang dengan modus pencurian dan kekerasan (jambret).

"Kedua pelaku membuat sebuah sekenario, kalau sang istri mengalami penjambretan. Kemudian melapor kepimpinan perusahaan, bahwa ia dirampok oleh seseorang yang tak dikenal," ungkapnya.

Namun, ujarnya, pihak perusahaan tidak percaya begitusaja sehingga membuat laporan ke polisi, karena merasa ada yang janggal. 

"Setelah SPK menerima laporan si korban, selanjutnya tim gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim dan Opsnal Polsek mendatangi lokasi TKP, untuk mengecek CCTV, serta melihat adanya satu kejanggalan," sebut Kompol Reza.

Di hari yang sama, sekitar pukul 16.59 WIB, Opsnal Reskrim bergerak melakukan pengejaran sesuai petunjuk dalam CCTV itu.

"Tak lama tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang yang ada dalam CCTV. Kemudian, petugas mengintrogasi si terduga berinisial EA. Kemudian EA pun mengakui orang yang melakukan penjambretan itu adalah ia sendiri, yang merupakan suami dari ES, dengan melakukan satu perencanaan terlebih dahulu," terang Kasat Reskrim.

Adapun kronologisnya, ujar Kasat awalnya itu korban (pimpinan ES) memberikan sebuah cek sebesar Rp. 105.000 juta, kepada pelaku ES, untuk dicairkan ke bank, guna pembayaran gaji karyawan.

"ES sebagai bendahara keuangan di perusahaan tempat dia bekerja. 
Uang itu untuk gaji karyawan dan dicairkan di bank mandiri sebelum disetorkan ke bank UOB," jelasnya.

Namun, sekitar 15 menit sebelum disetorkan ke bank UOB, pelaku mengabarkan pada korban bahwasannya uang tersebut telah dirampok oleh orang tak dikenal.

Berdasarkan keterangan sipelaku, 
sebut Reza, awalnya ES memberi tahu kepada suaminya EA hendak membawa uang senilai Rp105.000 juta guna bayar gaji karyawan.

"Lalu, sang suaminya mengatakan dia butuh uang untuk game online. Kemudian untuk mendapatkannya Pasutri mengatur sebuah rencana untuk melakukan skenario jambret, pada sang istri yang sedang bawa uang menggunakan sepeda motor.

Atas perbuatan pelaku,  dijerat dengan Pasal 374 junto Pasal 372, yaitu dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (wan)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar