Nyaris Perkosa Korbannya, Polsek Batam Kota Tangkap Pelaku Curas

RL ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Batam Kota karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) serta berniat memperkosa korbannya. (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Unit Opsnal Reskrim Polsek Batam Kota meringkus seorang pria berinisial RL yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pelaku sempat untuk mencoba memperkosa korbannya seorang perempuan berinisial ESA (28), pada Kamis (24/08).

Informasi yang didapat, selain melakukan tindakan kekerasan terhadap korbannya, pelaku juga sempat berusaha membuka celana korban namun aksinya gagal ketika korban berhasil melarikan diri ke rumah warga.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia membenarkan kejadian tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Panit Opsnal Polsek Batam Kota, Aipda Abdon berserta anggotanya telah menangkap seorang laki-laki berinisial RL yang diduga melakukan aksi tindak pidana curas di wilayah hukum Polsek Batam Kota.

"Ya benar kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Batam Kota guna untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Betty kepada transkepri.com, pada Jumat (25/08).

Ia juga menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada hari Minggu (13/08) sekira pukul 20.00 WIB,pada saat ESA (korban) mengendarai sepeda motor dari arah Kurnia Djaya menuju Kampung Tua Belian, sesampainya di jalan masuk Kampung Tua Belian, korban sempat berhenti untuk menggunakan handphone, sehingga RL (pelaku) datang berpura-pura membantu.

Setelah itu, pelaku bukan menolong melainkan mendorong korbannya hingga terjatuh, lalu pelaku menindih dan berusaha mencekik leher korban. Setelah berhasil menguasai korbannya, pelaku langsung meninju bibir dan muka korban sebanyak 3 kali serta menggigit leher dan membekap mulut korban. Setelah korban tak berdaya, pelaku membawa kabur handphone, kunci motor, dan uang milik korban.

"atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.580.000," beber AKP Betty.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pelaku diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar