BINTAN

Kejati Kepri Tetapkan Belasan Tersangka Tambang Bauksit di Bintan

Ilustrasi: Aktivitas tambang Bauksit

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri, telah menetapkan 12 tersangka kasus  dugaan korupsi terkait penambangan Bauksit di Pulau Bintan tahun 2018/2019.

Berikut Inisial tersangka yang ditetapkan Kejati Kepri, BS, WB, HE, SG, JN, SG, MA, ER, MA, AR dan JL. Sementara dua tersangka lain sudah ditetapkan sejak setahun yang lalu, yakni AM dan AT. Keduanya merupakan pejabat eselon II di Pemprov Kepri dari Dinas ESDM dan Dinas PMPTSP,  atas instruksi Mendagri sudah dicopot dari jabatannya.

Kasipenkum Kejati  Kepri, Ali Rahim SH MH, kepada wartawan membenarkan penambahan tersangka baru dugaan korupsi izin bauksit di Bintan. Korupsi itu merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

"Ya, ada penambahan tersangka dari dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya," ujar Kasipenkum.

Saat pemeriksaan berlangsung beberapa waktu lalu di Kepri, ada puluhan orang yang diperiksa. Tak hanya pengusaha, sejumlah ASN di Pemkab Bintan dan Pemko Tanjungpinang juga warawiri ke kantor Kejati Kepri.

Meski sudah dinyatakan sebagai tersangka, diprediksi sepuluh orang tersebut belum akan ditahan. Prediksi itu didasari fakta tidak ditahannya dua tersangka awal kasus ini,  yakni Am dan AT. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar