Produksi Film Ilegal, Imigrasi Batam Deportasi 9 WNA
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam memulangkan 9 WNA melalui pelabuhan Batam, Sabtu (26/04/25). (ist)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam mengambil tindakan tegas terhadap sembilan warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Sebanyak delapan WN Singapura dan satu WN Malaysia tersebut telah dideportasi pada 18 April 2025 melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
Langkah deportasi ini merupakan hasil dari pemeriksaan intensif sejak 11 April 2025, menyusul dugaan keterlibatan mereka dalam kegiatan produksi film di sebuah hotel di kawasan Batam Center.



Tulis Komentar