BATAM

Residivis Pembobol Rumah Kosong di 40 TKP Didor Polisi

Pelaku perampokan saat dieskpose polisi

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Komplotan pembobol rumah kosong dan kamar kost di Batam didor atau ditembak Polisi. Dua orang pelaku yang merupakan residivis, kasus yang sama, mengaku telah beraksi di 40 TKP, selama 4 bulan belakangan, pasca keluar dari Lapas Barelang.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB), sebanyak 41 handphone dengan berbagai merek, dua buah laptop, obeng, kunci gembok, tang, dan sebilah pisau, beserta sepeda motor, untuk beraksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengungkapkan
modus pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan mengintai rumah si korban hingga terlihat kosong. Dan jika kepegok saat beraksi, pelaku mengaku pura pura cari teman.

"Setelah dirasa situasi sepi maka pelaku mulai melakukan aksinya dengan menggunakan alat seperti tang, obeng, serta sebilah pisau, untuk membongkar pintu rumah korbannya," ungkap Kombes Pol Arie, Selasa (28/07/2020), siang, di Mapolda Kepri.

Kedua risidivis spesialis dari pembobol rumah kosong ini, ucapnya, diketahui bernama Melki Sesek serta Fernando Tomi ini, sering beraksi untuk mengincar barang berharga, elektronik, seperti kamera, handphone, laptop, uang, dan perhiasan emas.

Diterangkan Dirreskrimum Polda Kepri, dalam
penangkapan tersangka, berawal dari adanya laporan warga Perumahan Mediterania, Rabu (15/07/2020), lalu, yang rumahnya dibongkar maling. 

"Korban kehilangan barang berharga berupa kamera Eos M5, laptop merek HP, ATM, juga dokumen penting serta uang tunai, Rp 1 juta. Atas kejadian tersebut, si korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta," ungkap Kombes Arie, Selasa (28/07/2020), di Mapolda Kepri.

Arie menjelaskan, korban mengetahui barang miliknya sudah berpindah tangan pada orang lain, saat menerima pesan SMS banking dari rekeningnya bahwa telah dilakukan penarikan uang tunai sebanyak 3 kali.

"Lantaran si korban tidak merasa melakukan penarikan uang dan kartu ATM nya berada di rumah, maka dia langsung bergegas pulang," ujar Arie.

Korban kaget saat berada di rumah, ucapnya, Pasalnya, pintu rumah korban dalam kondisi terbuka. "Saat masuk ke dalam kamar, pintu lemari juga sudah terbuka, serta seisi lemari berantakan," kata Arie.

"Dari hasil laporan korban, Tim Ditreskrimum langsung bergerak ke TKP. Kemudian penyidik melakukan olah TKP, pengumpulan informasi dan minta keterangan," kata Arie.

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, ucapnya, anggota Jatanras Ditreskrimum menuju lokasi tempat kedua, dimana si pelaku berkumpul.

"Setelah melalui proses pengintaian beberapa hari, akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus pada saat sedang berada di Foodcourt Avava, Jodoh, Senin (27/07/2020) malam," kata Arie.

Pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap, imbuhnya, dan terpaksa kedua kaki tersangka dihadiahi timah panas, dan lumpuh.

Arie menambahkan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka sudah beraksi di 40 TKP, serta tidak menutup kemungkinan lebih. 

"Kita telah dapatkan 7 laporan polisi dari para korban sejak beberapa Minggu belakangan ini
dengan modus yangsama. Padahal tersangka baru hitungan bulan keluar dari lapas, dengan kasus yang sama," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan 2 risidivis spesialis pembobol rumah kosong ini, pungkasnya, akan diancam dengan Pasal 363 KUHPidana. "Yakni dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara," pungkas
Ditreskrimum Polda Kepri. (009).


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar