WN Prancis Pencabul 305 Anak Bunuh Diri di Tahanan

Ilustrasi: Bunuh diri

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Warga negara Prancis tersangka kasus eksploitasi anak di bawah umur, Francois Abello Camille (FAC), meninggal setelah bunuh diri di dalam rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Dia bunuh diri dengan menggunakan kabel dan sempat mendapat perawatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan aksi FAC itu dipergoki oleh petugas rutan yang tengah berpatroli pada Kamis (9/7) malam.

"Menemukan satu sel yang berisi memang tersangka FAC umur 65 tahun dalam kondisi terikat lehernya dengan seutas kabel," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (13/7).

"Tapi karena dia tinggi dia bisa ambil," ucap dia.Dijelaskan Yusri, di dalam sel tahanan itu memang terdapat seutas kabel. Letaknya sangat tinggi dan sulit dijangkau. Namun, FAC yang memiliki perawakan cukup tinggi mengambil kabel tersebut dengan cara memanjat tembok kamar mandi.

Melihat hal tersebut, petugas jaga rutan langsung menolong FAC. Ia sempat dibawa ke Bidokkes Polda Metro namun akhirnya dilarikan di RS Polri Kramat Jati.

Setelah dirawat selama kurang lebih tiga hari, malam tadi sekitar pukul 20.00 WIB, FAC dinyatakan meninggal dunia.

"Diagnosa dari dokter yang merawat jelas hasil rontgen ada retak tulang belakang di leher, jadi menyebabkan sum-sumnya itu kena jerat menyebabkan suplai oksigen ke otak dan organ-organ penting itu berkurang, itu yang menyebabkannya (meninggal)," tutur Umar.Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes dr Umar Shahab menuturkan FAC meninggal dunia lantaran luka yang ia alami di bagian leher. Akibat luka itu, kata Umar, menyebabkan suplai oksigen ke otak menjadi terganggu hingga akhirnya menyebabkan kematian.

Saat ini, kepolisian tengah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Prancis di Indonesia terkait tindak lanjut terhadap jenazah FAC.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka biasanya merayu korban dengan tawaran pekerjaan sebagai model dan melakukan pemotretan di hotel.Sebelumnya, polisi meringkus FAC terkait kasus eksploitasi anak di bawah umur (child sex groomer) dengan jumlah korban mencapai 305 orang.

Tak hanya itu, korban juga diminta untuk bersolek agar terlihat menarik. Setelahnya, korban difoto dalam kondisi bugil lalu disetubuhi oleh tersangka.

Atas perbuatannya, FAC dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman seumur hidup.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar