TANJUNGPINANG

Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi Pungli di BPN Tanjungpinang

Eksekusi tersangka korupsi

TRANSKEPEI.COM.TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang bidang tindak pidana khusus (Pidsus) melakukan eksekusi penahanan terhadap Januar Bin ST. Kusaini, terpidana kasus korupsi pungli di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang, Rabu (14/10/2020).

Eksekusi tersebut pihak Kejari Tanjungpinang berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. No. 798K/Pid.Sus/2019 tanggal 10 Juni 2019 dengan amar putusan menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi terdakwa Januar bin ST Kusaini.

Dalam putusan Kasasi MA itu menyebutkan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa  dengan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp.20.000.000, subsidiair 2 bulan kurungan serta membebani biaya perkara Rp. 2.500.

Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Pungli saat menjabat Plh Kasi Pengukuran dan Pemetaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang. Ia sebelumnya ditangkap tim Saber Pungli Polres Tanjungpinang setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. 

"Pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang telah melaksanakan eksekusi pidana badan An. Januar Bin ST. Kusaini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. No. 798K/Pid.Sus/2019 tanggal 10 Juni 2019,"kata Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam SH MH melalui Kasi Pidsus Aditya Rakatama SH, Kamis (15/10/2020).

Raka sapaan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini menjelaskan, bahwa dalam putusan Kasasi itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru No. 8/Pid.sus-TPK/2018 tanggal 5 September 2018 dan Putusan PT tersebut menguatkan Putusan PN. Tanjungpinang No. 10/Pid.Sus-TPK/2017/PN.TPg tanggal 22 Pebruari 2018.

 "Amar putusannya menyatakan terdakwa Januar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama dari Penuntut Umum (PU) Kejari Tanjungpinang sebelumnya. 

"Pada saat akan dilakukan eksekusi, terpidana Januar bersikap kooperatif memenuhi panggilan dari Kejari Tanjungpinang untuk melaksanakan putusan MA dimaksud,"jelasnya. 

Disampaikan, bahwa terpidana datang ke kantor Kejari Tanjungpinang sekitar jam 11.00 WIB didampingi oleh pihak keluarga. Kemudian sekira jam 13.00 WIB tim jaksa eksekusi membawa terpidana ke  dinas kesehatan Kota Tanjungpinang untuk dilakukan test Rapid terlebih dahulu.

"Selanjutnya setelah diperoleh hasilnya negatif kemudian terpidana dibawa ke Lapas Klas II A Tanjungpinang,"tutupnya. (tim)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar