Kejati Kepri Dipraperadilankan Terkait Penetapan Tersangka Izin Tambang

Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kelas IA

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Pasca penetapan status tersangka oleh Kejati Kepri terhadap 10 orang tersangka atas sangkaan penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau di sanggah oleh salah seorang tersangka melalui kuasa hukumnya.

Satu dari dua belas tersangka dugaan tindak pidana korupsi izin tambang bauksit di Pulau Bintan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjugpinang, Jum' at (03/07/20).

Pengajuan praperadilan (Prapid) atasnama Andi Arif Rate dibenarkan oleh kuasa hukumnya Cholderia Sitinjak SH MH satu dari tiga pengacara yang diminta tersangka Andi Arif Rate mendampingi dirinya dalam perkara itu.

”Tadi sudah kita masukkan materi prapidnya ke PN Tanjungpinang, penetapan status tersangka kliennya tidak sah, atas dasar itu, kami mengajukan nota keberatan melalui prapid yang sudah kami ajukan, ucap Cholderia

Muhiyar SH MH, Panitera pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang membenarkan adanya pengajuan prapid atasnama Andi Arif Rate melalui kuasa hukumnya.

”Pengajuan prapid baru masuk tadi. Sekarang masih di panitera muda, ibu Marni. Belum ada nomor registrasi dan hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua PN untuk memeriksa dan mengadili perkara itu juga belum ditetapkan,"terangnya. 

Sementara, kasi penkum Kejati Kepri, Ali Rahim Hasibuan SH MH mengatakan pihaknya sudah menerima surat prapid yang diajukan oleh salah seorang tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan IUP OP di Kabupaten Bintan.

"Suratnya baru masuk tadi pak," ujar Ali Rahim. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar