Polisi yang Tolak Laporan Anak Terhadap Ibu Kandung Banjir Pujian

Kapolda NTB, Irjen M Iqbal

TRANSKEPRI.COM.LOMBOK -Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Lombok Tengah, Ajun Komisaris Priyo Suhartono mendadak banjir sanjungan. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Inspektur Jenderal M. Iqbal juga turut memuji.

Bahkan Kapolda akan akan memberi Piagam Penghargaan kepada Priyo. "Dia juga diusulkan ke Kapolri, untuk mendapat Pin Emas dari Kapolri," kata M. Iqbal, Selasa (30/6).

Aksi Priyo itu terjadi pada Sabtu (27/6), ketika dia menerima seorang pria berinisial M (40 tahun) yang hendak melaporkan ibunya sendiri, K (60). Tapi Priyo menilai laporan itu ditolak karena tidak sesuai hati nurani. Kisah ini viral di medsos.

Priyo pun banjir dukungan. "Saya ditelepon Kapolda, disuruh upacara di Polda pada 1 Juli Hari Bhayangkara nanti, untuk mendapat penghargaan," kata Priyo.

Ribut Soal Warisan

Satreskrim Polres Lombok Tengah, menolak laporan M warga Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya yang mau melaporkan ibu kandung KS

Priyo menyarankan persoalan seperti ini semestinya tak harus diselesaikan ke polisi. namun ditangani secara kekeluargaan. Terlebih orang yang hendak dipidanakan adalah ibu kandung sendiri.

“Penyebabnya, karena harta warisan bapaknya,” paparnya dikutip dari Lombok Post.

Bentuknya tanah, kemudian dijual keluarga seharga Rp 200 juta. Selanjutnya, keluarga membagi-bagi uang yang dimaksud. Sang ibu menerima Rp 15 juta. Uang itu digunakan untuk membeli sepeda motor.

M keberatan dan melaporkan ibunya ke polisi dengan tuduhan penggelapan dan pencurian sepeda motor.

M datang melapor ke polisi, Sabtu (27/6). Satreskrim kemudian memanggil seluruh keluarga, guna dilakukan mediasi. Awalnya, sang anak ngotot ingin menyeret ibu kandung. Namun, polisi berinisiatif siap membayar motor tersebut. Lalu, menyerahkan uang nya ke bersangkutan. “Intinya, laporan kami tolak,” kata Priyo.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar