Polda Kepri Pastikan Dugaan Kekerasan Terkait PG Djuwita Masih Dalam Penyidikan

Polda Kepri Pastikan Dugaan Kekerasan Terkait PG Djuwita Masih Dalam Penyidikan

TRANSKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memastikan perkara dugaan tindak kekerasan terkait PG Djuwita masih dalam tahap penyidikan. Hingga kini, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak serta ahli yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/8/2026), mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan.

Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan dan mendalami berbagai keterangan dari pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara guna memperoleh gambaran secara utuh mengenai peristiwa yang diselidiki.

“Dalam tahap penyidikan ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara, di antaranya pihak pelapor, pihak terlapor, para saksi, serta pihak-pihak lainnya yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujar Nona.

Selain memeriksa para pihak, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah ahli. Salah satunya adalah Ahli Psikologi Forensik yang keterangannya menjadi bagian dari proses pendalaman perkara.

Pemeriksaan ahli dilakukan untuk membantu penyidik memperoleh perspektif profesional sesuai dengan kebutuhan penyidikan serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara.

Polda Kepri menegaskan, seluruh keterangan yang diperoleh dari para pihak maupun ahli masih dalam proses analisis dan penilaian. Penyidik akan mencermati hasil pemeriksaan serta alat bukti yang telah diperoleh secara menyeluruh sebelum menentukan perkembangan penanganan perkara selanjutnya.

“Untuk perkembangan lebih lanjut, hasil penyidikan akan kami sampaikan kembali setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap para pihak dan ahli selesai dilakukan,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Polda Kepri mengimbau seluruh pihak untuk memberikan ruang kepada penyidik agar dapat menjalankan proses hukum secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga diminta tidak berspekulasi atau menarik kesimpulan sendiri terhadap perkara yang hingga kini masih dalam proses penyidikan.

Untuk mendapatkan bantuan kepolisian maupun menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110. Layanan tersebut tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar