Diperiksa Polisi Terkait Perjalanan Dinas Fiktif, Ini Bantahan DPRD Batam

Mapolresta Barelang. (istimewa)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Dugaan kasus korupsi berupa perjalanan dinas yang diduga fiktif menerpa DPRD kota Batam. Sejumlah anggota DPRD Batam telah menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polresta Barelang. Hal tersebut langsung mendapat bantahan dari anggota DPRD Batam Udin P Sihaloho.

Udin menjelaskan, bahwa sebenarnya ada kesalahan pembayaran yang dilakukan oleh sekertaris dewan (Sekwan) DPRD Batam yang saat itu di jabat oleh Marzuki beserta stafnya.

"Tidak ada perjalanan dinas fiktif yang ada itu penundaan pembayaran tiket pesawat saat itu. Kami DPRD kan berangkat sudah difasilitasi dari tiket sampai ke penginapan," ujar Udin, Jumat (17/03).

Ia juga mengatakan, saat itu Sekwan bernama Marzuki tidak membayar uang tiket kepada agen travel bernama Era.id, pihaknya tidak mengetahui bahwa perjalanan dinas itu tidak dibayarkan.

"Kami tahunya untuk tiket sudah beres. Pesawat kita tinggal ambil boarding. Hotel tinggal tunjukan kartu langsung bisa masuk kamar. Kalau itu tidak di bayar mana mungkin bisa berangkat," ucap Udin.

Ia mengaku, saat itu dirinya hanya ditunjukkan Kuitansi rampung oleh staf sekwan yang mana Kuitansi itu merupakan, kuitansi perjalanan dinas yang belum di bayar.

"Kami tahunya sudah di bayar. Jadi kami tanda tangan saja. Masalah sekwan tidak bayar bukan urusan kami," ucapnya.

Hal senada yang diucapkan oleh anggota DPRD Batam, Lik Khai mengatakan, benang merah dari terperiksa nya semua anggota dewan yang menjabat pada tahun 2016 lalu, beserta beberapa orang staf DPRD Batam, ada pada Sekretaris DPRD Batam yang saat itu di jabat oleh Marzuki beserta stafnya.

"Inti dari masalah ini pada Sekwan Marzuki, mereka yang tidak membayarkan ke uang tiket ke travel Era. Dengan kerja mereka seperti itu, akhirnya semua anggota dewan dan staf yang menjabat saat itu kena getahnya," ujar Lik Khai.

Lik Khai pun merasa heran, kenapa travel Era. id ini baru melaporkan sekarang, sementara kejadian tersebut sudah terjadi 6 atau  7 tahun lalu.

Disinggung terkait langkah hukum yang akan diambil terkait tercemarnya nama anggota legislatif yang menjabat saat itu, Lik Khai menyebutkan, pihaknya akan membahas terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD Batam.

"Kami akan bahas dulu dengan Ketua, karena ketua juga ikut terperiksa. Kalau diperlukan langkah hukum, pastinya akan ada pertimbangan kesana. Tapi ini akan kami bahas terlebih dahulu," ucap Lik Khai.

Udin dan Lik Khai salah satu anggota DPRD Batam yang diperiksa oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang untuk dimintai keterangan terkait perjalan dinas fiktif tahun 2016. Tak hanya itu, ketua DPRD Batam dan beberapa anggota dewan lainnya ikut diperiksa.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang tengah memeriksa dugaan korupsi perjalanan dinas dinas fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, pada tahun 2016.  

Ia melanjutkan, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan sebelum melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

"Iya saat ini masih dalam penyelidikan. Kita sudah running sejak kemarin," kata kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya telah memeriksa puluhan orang terkait dugaan korupsi tersebut. Baik dari kalangan anggota DPRD maupun staf pada tahun tersebut.

Ia bilang, belum dapat merinci nominal anggaran atau kerugian dari kasus tersebut.

Hal itu lantaran, pihak kepolisian masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (Adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar