REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN MISKE TAN

Korban dan Pelaku Tak Sempat Berhubungan Intim

Salahsatu adegan rekonstruksi terkait pembunuhan Miske Tan

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri pada, Jumat (15/5/2020) lalu, dengan pelaku Atong (42) dan korban seorang wanita bernama Miske Tan, Rabu (3/6/2020) digelar rekonstruksinya.

Dalam rekonstruksi, terlihat Atong (pelaku) memperagakan awal bertemu dengan Miske Tan (korban) hingga memperagakan caranya menghabisi korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kedai kopi Jalan Pantai Impian, Kecamatan Tanjunpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP M.Iqbal melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut lebih kurang diperagakan 33 adegan.

“Disini kita lakukan lebih kurang 33 adegan direkonstruksi untuk membuat terang dan meyakinkan (Penyidik) kejadian yang sebenarnya,” ujar Rio.

Rekonstruksi dilakukan berawal dari pertemuan dan terjadi transaksi antara tersangka dan korban di Jalan Yusuf Kahar tepatnya, didepan Hotel Sampurna Jaya. Disitu disepakati tarif sekali berhubungan intim sebesar Rp200 ribu.

“Berdasarkan keterangan tersangka disepakati Rp200 ribu untuk melakukan hubungan badan seperti suami istri. Setelah ada kesepakatan kemudian dibawa ke Pantai Impian,” katanya.

Dia, mengatakan, hubungan terlarang keduanya tidak sempat dilakukan karena tersangka langsung tertidur setelah sampai di kedai yang dijaganya itu.

“Tersangka dalam kondisi mabuk berat, sehingga sampai di kedai itu langsung tertidur,” jelasnya.

Setelah terbangun, tersangka melihat korban membawa kabur uangnya dan tersangka langsung mengejar korban dan memukul korban dengan martil hingga tewas.

Terkait barang bukti martil yang digunakan tersangka membunuh korban hingga saat ini belum ditemukan.

Dia mengatakan, akan terus melakukan pencarian. Diketahui dalam rekonstruksi barang bukti martil itu dibuang tersangka ke laut.

“Kita akan berusaha mencari dan barang bukti lainnya kan masih ada, jadi sementara kita koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah sudah cukup,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 338 KUHPidana dan atau 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesosok mayat wanita ditemukan warga mengapung di laut atau perairan Pantai Impian, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang, sehingga berdasarkan informasi yang dirangkum polisi diketahui identitas mayat tersebut adalah Miske Tan. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar