Dijaga Ketat Brimob, Rumah Ferdy Sambo Digeledah Penyidik

Rumah Ferdy Sambo dijaga Brimob

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Tim khusus Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Saat ini rumah Sambo memang telah dipasang garis polisi.

"Giat penggeledahan oleh timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Dedi mengatakan kegiatan ini juga akan disampaikan pada konferensi pers nanti.

"Nanti akan disampaikan juga," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dua rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijaga ketat anggota Brimob Polri sore ini. Penjagaan ini dilakukan menjelang pengumuman tersangka baru kasus tewasnya Brigadir J.

Penjagaan dilakukan di dua rumah Sambo yang terletak di Jalan Saguling dan Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sejumlah personel Brimob tampak berjaga di sekitar lokasi.

Ada juga mobil taktis Brimob yang disiagakan. Garis polisi pun telah dipasang.

Area di sekitar rumah Sambo telah disterilisasi. Masyarakat tidak diperbolehkan mendekat.

Selain anggota Brimob, terlihat personel Propam dan Inafis berada di lokasi. Belum ada keterangan mengenai penjagaan ketat di dua rumah Sambo itu.

Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengumumkan tersangka baru di kasus tewasnya Brigadir J. Jumpa pers bakal digelar sore ini.

"Insyaallah sore nanti (pengumuman tersangka baru)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8).

Sejauh ini, Polri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob Polri. Sambo ditempatkan di tempat khusus karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar