Polres Tanjungpinang Tangkap Pengedar Sabu

Tersangka Narkoba yang diamankan jajaran Polres Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINAN- Tiga pengedar narkoba jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Kuantan serta didalam sebuah kamar Hotel sekitar pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan keterangan pers Kasubag Humas tertanggal (28/5/21), Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki yang dicurigai memiliki Narkotika jrnjs sabu menggunakan mobil Toyota Agya warna merah dengan nomor polisi BP 1738 UP.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap pria tersebut, tak lama berselang sekitar pukul 18.30 WIB, laki-laki itu berhasil ditangkap dihalaman sebuah rumah kosan di Jalan A Rahman Hakim Gang Gatra.

"Pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan terhadap Laki-laki yang diduga pemilik narkoba, Ia mengaku bernama EYF, dari dalam mobil tim menemukan lima paket diduga sabu, satu timbangan digital, 1 buah gunting, 1 bundel plastik bening, 1 unit Handphone"

Menurut Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando S.IK, lima paket sabu yang ditemukan di dalam mobil tersangka diperoleh dari seorang temannya bernama N, atas pengakuan tersangka tim Drugs Hunter kembali melakukan pengembangan dan penyelidikan.

"Mengetahu N sedang berada disebuah kamar Hotel, tim mendatangi Hotel yang dimaksud dan masuk kedalam kamar, didalam kamar tim menemukan N berada bersama rekannya bernama NZ,"terang AKBP Fernando.

Kemudian keduanya digeledah dan tim menemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu didalam sebuah tas milik saudra N, satu timbangan digital, satu bundel plastik dan seperangkat alat hisap sabu serta tiga unit.

Terduga pemilik narkotika bernama N mengaku barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari seorang dengan inisial "K" (dalam penyelidikan) dan 1 (satu) unit Hp OPPO warna Merah adalah milik Lk dan NZ.

"Selanjutnya semua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Masing masing tersangka EYF mengaku warga Jl. Pramuka Lorong Pulau Raja 6 Kel. Tanjung Ayun Sakti Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. (Pernah dihukum kasus Narkoba) dan N warga Jl. Brigjen Katamso Gg. Kenanga V No.25 Kel. Tanjung Unggat Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. (Pernah dihukum kasus Narkoba) juga NZ Warga Jl. Brigjen Katamso Gg. Kenanga V No.25 Kel. Tanjung Unggat Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang juga (Pernah dihukum kasus Narkoba)

Berdasarkan hasil tes urine semua tersangka dinyatakan positif sabu. Tindak Pidana menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu  sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ketiganya diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar