BINTAN

Berstatus Narapidana, Mantan Anggota DPRD Berupaya Bunuh Diri di Lapas Bintan

Ilustrasi: Upaya bunuh diri

TRANSKEPRI.COM.BINTAN- Mantan anggota DPRD Kepri yang saat ini berstatus narapidana melakukan upaya bunuh diri Lapas Umum Kilometer 18, Kampung Banjar, Bintan, Rabu (23/12). Pria yang diketahui berinisial, AA (52), mencoba menyayat lehernya sendiri menggunakan pisau dapur.

"Dia sayat lehernya sendiri dengan pisau dapur," ujar Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang Parlaguran Silalahi.

Bedasarkan keterangan narapidana lainnya, AA, pamit untuk menunaikan Salat Zuhur, dan masuk ke kamar mandi. Setelah melakukan ibadah Salat, lalu rekannya pun ingin mengajak makan bersama, ia pun memanggil korban namun tidak mendapat sautan dari korban yang berada di dalam kamar mandi.

Karena curiga, dia menggedor pintu kamar mandi namun tak juga ada suara dari dalam. Sedangkan posisi pintu terkunci, sehingga dia berinisiatif memanjat dan mengintip ventilasi pintu.

"Temannya melihat AA sudah tergeletak di lantai dengan cucuran darah. Lalu teman korban memberitahukan ke pihak petugas selanjutnya korban dilarikan ke RSUD Bintan di Kijang," jelasnya.

Korban pun langsung dilarikan ke RSUD Bintan. Direktur RSUD Bintan, dr Beny Antomi, menjelaskan korban mengalami luka cukup serius. Saat sampai di UGD, pihak medis langsung memberikan penanganan. Kemudian dibawa ke ruang operasi untuk tindakan lanjutan terhadap luka yang dialami.

Setelah menjalani operasi, yang bersangkutan dibawa ke Ruang ICU. Kondisinya sampai saat ini masih stabil.

"Sekarang kondisi pasien masih stabil dan dirawat di ICU. Semoga saja besok membaik," ucapnya.

Usai kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. Ditemukan di lokasi kejadian sebilah pisau dapur yang diduga kuat digunakan korban untuk menyayat lehernya sendiri.

Barang bukti tersebut telah diamankan. Kini pihaknya masih meminta keterangan dari beberapa saksi lainnya. Kemudian juga melakukan olah TKP sedangkan kondisi napi kelahiran Jepara 1968 itu belum sadar sampai saat ini.

Untuk diketahui, AA, merupakan mantan Anggota DPRD Kepri periode 2009-2014 , ia terlibat atas kasus korupsi dana hibah bansos 2015 lalu. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar