Mulai 1 Juni Warga Asing ke Malaysia Mesti Bayar 150 Ringgit

Bendera Malaysia

TRANSKEPRI.COM.KUALALUMPUR- Semua orang yang masuk Malaysia mulai 1 Juni 2020 akan dikenakan biaya karantina untuk mencegah penyebaran virus corona. Mereka akan dimintai persetujuan pembayaran sebelum masuk negara.

Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob mengatakan, bagi warga Malaysia dikenakan biaya 50 persen sedangkan warga asing harus menanggung biaya penuh, termasuk mereka yang menikah dengan warga lokal.

"Ini akan berlaku mulai 1 Juni karena Malaysia akan terus memberlakukan karantina wajib pada mereka yang kembali dari luar negeri untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Sabri, dikutip dari The Star, Kamis (21/5/2020).

Dewan Keamanan Nasional memutuskan, biaya yanng dikenakan kepada warga asing adalah 150 ringgit atau sekitar Rp506.000 per hari.

Sementara itu penandatanganan surat persetujuan membayar biaya karantina bisa dilakukan di kedubes Malaysia masing-masing negara.

“Penandatanganan surat itu dapat dilakukan di kedutaan besar Malaysia dan komisi tinggi. Setelah perjanjian ditandatangani, kantor juga akan mengeluarkan surat yang mengizinkan mereka untuk kembali ke Malaysia,” katanya.

Sejak 3 April, pemerintah memberlakukan karantina wajib untuk semua warga Malaysia yang kembali dari luar negeri.

Hingga saat ini, 38.371 warga Malaysia yang kembali dari luar negeri telah dikarantina. Dari jumlah tersebut, 30.200 orang telah menyelesaikan proses dan diizinkan pulang.

Sementara itu mereka yang menolak bayar akan dicabut fasilitas keimigrasian sehingga harus lebih sering ke departemen imigrasi untuk memperbarui kartu izin tinggal.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar