TANJUNGPINANG

Pelapor Dirut BUMD PT TMB Berikan Bukti Tambahan ke Polres TPI

Hariyun Sagita didampingi pengacaranya memberikan berkas ke penyidik Sat Reskrim Polres TPI (foto:istimewa)

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Hariyun Sagita, pelapor kasus legalitas ijazah dan penggunaan gelar akademik milik Dirut BUMD PT TMB, Fhm, didampingi pengacaranya, Diky Aldino Oktaf SH, Selasa (12/05/20) kembali mendatangi Mapolres Tanjungpinang (TPI) guna memberikan bukti tambahan.

Seusai menyerahkan bukti tambahan, Dicky Aldino Oktaf SH mengaku membawa sebanyak delapan bukti tambahan ke Sat Reskrim Polres Tanjungpinang. Dan, katanya  berkas tambahan itu langsung diterima oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra.

"Satu dari delapan barang bukti tambahan yang kita serahkan merupakan surat resmi yang dibuat oleh terlapor dengan masih menggunakan gelar akademik S.SI, tambahan ini tentu bisa menjadi bekal bagi penyidik untuk terus mendalami kasus ini," ujar Dicky.

Menurut Dicky, seseorang yang dengan sengaja mempergunakan gelar akademik yang bukan kapasitasnya bertentangan dengan Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas), Pasal 21 Ayat 4 dan pasal 68 ayat 3. Jika perbuatan melawan hukum itu terbukti maka terlapor dapat dihukum kurungan dan denda.

Terkait penyerahan barang bukti tambahan tersebut, transkepri.com berusaha memperoleh informasi dari Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, namun sampai berita ini di rilis yang bersangkutan belum memberikan keterangan.

Namun demikian, seperti diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim mengatakan, bahwa kasus ini masih dalam proses, "Sedang kami dalami dan kami juga lagi melakukan pengecekan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Rabu (6/5/2020).

Dikatakan Rio, menurut barang bukti yang diserahkan pelapor, bahwa terlapor sesuai dengan Ijazah, memang benar seharusnya menggunakan gelar akademik Sarjana Sastra (S.S). Namun, permasalahannya terlapor malah menggunakan gelar S.Si.

Sedangkan menurut keterangan terlapor dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu kata Rio, kesalahannya pada saat pembuatan Kartu Tanda Penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Nah, ini yang sedang kami dalami, apakah memang ada faktor kesengajaan ? Dan apakah gelar S.Si itu syarat wajib untuk mendapatkan jabatan Dirut BUMD,” kata Rio. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar