TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Keluarga korban Vidio viral yang menggemparkan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) resmi melaporkan pembuat dan penyebar Vidio asusila tersebut ke Polres Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (7/7/2022).
Hal itu dilakukan setelah Vidio berdurasi 2,5 menit tersebut viral di sejumlah media sosial dan di kalangan masyarakat. Ironisnya perempuan dalam Vidio tersebut merupakan anak di bawah umur yang masih membutuhkan bimbingan.
Darwin, Paman Korban membenarkan pelaporan pihaknya ke Polres Kepulauan Anambas. Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/08/VII/2022/SPKT/POLRES KEPULAUAN ANAMBAS/POLDA KEPRI, pada (6/7/2022), atas dugaan penyebaran video bermuatan asusila.
"Benar kami dari pihak keluarga korban secara resmi melaporkan persoalan ini ke Polres Kepulauan Anambas,"ujar Darwin.
Ia meminta pihak Kepolisan Resor Kepulauan Anambas memberikan keadilan kepada pihaknya, mengingat hal ini telah menimbulkan korban.
"Kami minta pelaku pembuat dan penyebar Vidio ini ditindak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,"tuturnya.
Mirisnya kata Darwin ayah korban perempuan setelah Vidio tersebut beredar ditemukan mengapung di laut dan terikat batu, diduga bunuh diri.
Ia melanjutkan, video tersebut terkait penggerebekan dari sejumlah warga terhadap pasangan muda-mudi yang diduga hendak melakukan perbuatan mesum di area taman salah satu sekolah dasar di Desa Putik Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Kami dari pihak keluarga tidak membenarkan prilaku anak kami, namun terkait penyebaran luaskan video tersebut yang kami persoalkan. Mestinya bisa diselesaikan secara peraturan yang berlaku bukan dengan cara mempermalukan di media sosial," ucapnya.
Dampak dari perbuatan penyebarluaskan video tersebut tentu sangat besar terutama keluarga perempuan dan secara tidak langsung perempuan tersebut masih anak dibawah umur. Tidak berselang dengan waktu yang lama atas viral video tersebut, ayah perempuan meninggal dunia ditemukan warga mengapung dilaut.
"Hari ini kami meminta hak sebagai masyarakat yang taat hukum kepada penegak hukum agar dapat menindak pembuat dan penyebar video tersebut," sebut dia.
Ia juga menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu dirinya meminta perlindungan dan pelayanan kepada penegak hukum agar perbuatan yang melanggar hukum dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Hal ini menjadi suatu salah contoh dengan sangat berdampak negatif jika kita tidak bisa memanfaatkan media sosial dengan cerdas dan baik. Proses hukum harus ditegakan," imbuhnya.(002)
Tulis Komentar