Komitmen tersebut kembali ditegaskan melalui kunjungan kerja Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, bersama jajaran Direktorat Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga (DIHAL) ke Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Rabu (12/8/2026).
Rombongan BP Batam diterima Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KIP, Edi Purwanto, serta Komisioner Bidang Regulasi KIP, Rini Purwandari, di Ruang Pertemuan Komisi Informasi Pusat, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Ariastuty mengatakan kunjungan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi sekaligus memperkenalkan BP Batam dan jajaran pejabat struktural yang baru, tetapi juga menjadi ruang untuk bertukar gagasan mengenai penguatan keterbukaan informasi publik.
“Kehadiran kami di Komisi Informasi Pusat ini selain untuk memperkenalkan BP Batam dan jajaran pejabat struktural yang baru, juga untuk mendapatkan masukan dan bertukar pikiran mengenai langkah-langkah progresif yang dapat kami lakukan,” ujar Ariastuty.
Ia menegaskan BP Batam tidak ingin berpuas diri dengan capaian yang telah diraih. Sebelumnya, BP Batam berhasil memperoleh predikat Badan Publik Informatif kategori Lembaga Non Struktural dengan nilai 96,90 dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Menurut Ariastuty, capaian tersebut justru menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan pelayanan publik di lingkungan BP Batam.
“Kami tidak ingin berhenti pada capaian yang sudah ada, tetapi ingin memastikan bahwa keterbukaan informasi benar-benar menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik di BP Batam,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KIP, Edi Purwanto, mengapresiasi berbagai langkah dan inovasi yang telah dilakukan BP Batam dalam memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Menurut Edi, komitmen tersebut terlihat dari upaya BP Batam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) internal.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penerapan keterbukaan informasi tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga diterapkan secara konsisten dalam pelayanan kepada masyarakat.
Edi juga mengapresiasi berbagai penyempurnaan layanan yang dilakukan BP Batam, termasuk pemanfaatan teknologi digital serta upaya memenuhi kebutuhan layanan informasi bagi pemohon penyandang disabilitas.
“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan BP Batam, khususnya berbagai inovasi dan upaya yang telah disiapkan dalam menghadapi penilaian keterbukaan informasi publik,” kata Edi.
Pertemuan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara BP Batam dan Komisi Informasi Pusat dalam mendorong pengelolaan informasi publik yang lebih terbuka dan berkualitas.
Melalui penguatan koordinasi, inovasi layanan, serta pemanfaatan teknologi digital, BP Batam berkomitmen menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, inklusif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Tulis Komentar