ANTISIPASI VIRUS CORONA

KPK Minta Dana Bersumber dari Publik Dipublikasi

Ketua KPK, Firli Bahuri

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sumbangan masyarakat yang diterima institusi pemerintah terkait penanganan wabah virus corona (Covid-19) tidak masuk kategori gratifikasi. Namun sumbangan itu wajib dipublikasi sebagai bentuk transparansi.

Pernyataan tersebut tercantum dalam surat Nomor: B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri, kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dari pusat hingga daerah. 

"Sumbangan bantuan bencana alam pelbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah maupun institusi pemerintah bukan termasuk gratifikasi," ujar Firli dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4).


Untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, Firli meminta institusi pemerintah mengadministrasikan segala bentuk sumbangan dan mempublikasikan ke masyarakat luas termasuk penggunaannya.

"Instansi dapat memanfaatkan situs resmi yang dikelola oleh masing-masing instansi untuk memublikasikan kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima," katanya.

Ia menyarankan agar penggunaan sumbangan atau bantuan yang diterima bisa dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) supaya tepat sasaran.


"Sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengumpulan dan penyaluran sumbangan terkait pandemik Covid-19," ucap jenderal bintang tiga itu.

Sebelumnya, juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona (Covid-19), Achmad Yurianto mengatakan pihaknya telah menerima donasi dari masyarakat lebih dari Rp196 miliar  per Senin (13/4). (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar