PENERIMAAN HONOR

Tjahyo Perbolehkan Pemda Rekrut Honor Guru dan Tenaga Kesehatan

MenPan-RB, Tjahyo Kumolo

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Dalam rangka memenuhi kebutuhan Guru dan tenaga Kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Tjahjo Kumolo mempersilakan pemerintah daerah (pemda) merekrut pegawai honorer tambahan untuk guru dan tenaga kesehatan.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi kekurangan guru dan tenaga kesehatan di Indonesia.

“Kami menyerahkan kepada daerah untuk mengadakan tenaga honorer khusus untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Tjahjo Kumolo juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat tidak dapat langsung menerima 1 juta pegawai negeri sipil (PNS).

“Kebutuhan kementerian/lembaga tidak hanya guru. Ini menyangkut anggaran. Enggak bisa langsung terima 1 juta PNS,” ujar Tjahjo Kumolo.

Pada kesempatan lain secara bertahap Tjahjo Kumolo juga menjelaskan tenaga honorer di pemerintah pusat akan dihapus pada 2023.

Hal ini sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Honorer diberi masa transisi selama lima tahun terhitung sejak 2018.

Tjahjo Kumolo menyatakan, honorer di kementerian dan lembaga diberi waktu untuk mengikuti seleksi Calon PNS (CPNS) dan PPPK.

“Nantinya di pusat itu hanya akan ada ASN (aparatur sipil negara) dan PPPK. Untuk lima tahun ke depan dan itu kita sudah siapkan,” ujar Tjahjo.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar