TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Aktris Faye Nicole Jones memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan terkait suap fasilitas lapas yang menyeret pengusaha asal Banten, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk TCW," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Januari 2020.
Faye bungkam usai menjalani pemeriksaan. Ia tak merespons pertanyaan wartawan ketika keluar dari Gedung KPK.
Kasus suap fasilitas lapas merupakan pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Wawan. Dalam rangkaian kasus TPPU, ada fakta persidangan, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu pernah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.Suap diduga diberikan untuk mengencani seorang artis di sebuah hotel daerah Bandung, Jawa Barat.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah dua eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko. Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan dua warga binaan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan eks Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Fuad meninggal saat penyidikan berjalan. KPK fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya. (009)
[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]
Tulis Komentar